JATIMTIMES – Langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Malang untuk meningkatkan pendapatan asli faerah (PAD) terus menyasar ke berbagai sektor. Salah satunya di sektor retribusi parkir tepi jalan.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang bahkan menargetkan, tahun 2022 ini, retribusi parkir tepi jalan bisa mencapai Rp 7 miliar. Jumlah ini lebih tinggi daripada tahun 2021 lalu yang ditarget senilai Rp 6 miliar.
Namun, target tahun 2021 lalu tak berhasil tercapai, lantaran situasi pembatasan saat adanya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat pada Agustus 2021 dan membuat pendapatan di sektor parkir ini ngedrop.
Kabid Parkir Dishub Kota Malang Mustaqim Jaya mengatakan, target untuk menaikkan retribusi parkir tepi jalan ini karena telah disesuaikan dengan data titik parkir dan jumlah juru parkir (jukir) yang ada. Dishub mencatat ada 1.200 titik dengan 3.600 jukir.
“Sebenarnya tahun lalu bisa mencapai Rp 6 miliar lebih. Tapi karena ada PPKM farurat itu, alhasil kami pada 2021 hanya mengantongi pendapatan Rp 5,2 miliar. Tapi untuk tahun ini kami pastikan bisa naik di angka Rp 7 miliar,” ujarnya.
Tak hanya sekedar menargetkan. Dishub Kota Malang juga terus mengoptimalkan pelayanan guna mengatasi kebocoran pendapatan. Misalnya dengan membekali para jukir dengan kartu tanda anggota (KTA) dan rompi baru berwarna biru. “Kalau ada ditemui di lapangan jukir yang bandel, maka kami secara tegas bakal menindak para jukir,” tegasnya.
Dikatakan Mustaqim, tahun ini dengan terus melandainya kasus covid-19 di Kota Malang yang dibarengi adanya kelonggaran mobilitas masyarakat, maka target retribusi memang diharuskan mengalami peningkatan. Sebab, tak bisa menjadi alasan untuk kurang dari target.
Pihaknya secara rutin juga melakukan operasi terharap jukir di tepi jalan. Langkah ini sebagai bentuk kontrol kepada jukir agar tak memanfaatkan kesempatan apa pun untuk berbuat bandel.
Begitu juga dengan masyarakat Kota Malang. Dishub mengimbau agar ikut menjadi pengawas jukir. Sehingga, bila ada yang merasa dirugikan, bisa segera lapor kepada Dishub.
“Ini juga terutama masalah tarif. Sudah kami batasi misalnya sepeda motor dipatok Rp 2.000. Jika masyarakat ada yang diminta lebih, maka segera lapor saja,” tandasnya.
Arifina Cahyati Firdausi