3.123 gedung Koperasi Merah Putih di Jateng disebut belum beroperasi. Pengurus tetap menanggung listrik, sementara gedung mulai disewakan.
INDONESIAONLINE – Gedung-gedung baru Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) mulai berdiri di berbagai penjuru Jawa Tengah. Sebagian tampak siap digunakan, tetapi tidak semuanya telah menjadi tempat aktivitas ekonomi.
Di balik dinding dan instalasi listrik yang sudah terpasang, terdapat persoalan yang lebih sederhana sekaligus mendasar: bagaimana membayar biaya ketika koperasi belum menghasilkan pendapatan?
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Koperasi UKM Jawa Tengah Desy Arijani menyebut 3.123 gedung Koperasi Merah Putih telah dibangun tetapi belum beroperasi. Dari total 8.523 koperasi yang telah berbadan hukum, sekitar 5.400 disebut sudah menjalankan kegiatan.
Angka tersebut memperlihatkan bahwa pembangunan fisik belum otomatis berbanding lurus dengan aktivitas usaha. Gedung bisa selesai lebih dulu, sementara model bisnis, modal, barang yang dijual, maupun kesiapan pengelolanya masih membutuhkan waktu.
“Koperasi memang sudah berdiri, tetapi belum seluruhnya memiliki aktivitas usaha yang berjalan secara optimal,” demikian gambaran persoalan yang kini dihadapi pemerintah daerah dalam mendorong percepatan operasional.
Desy mengatakan persoalan biaya mulai terasa sejak bangunan dan instalasi listrik tersedia. Meskipun belum menghasilkan pemasukan, pengurus koperasi tetap harus membayar biaya tetap listrik.
“Pengurus harus menanggung biaya abonemen listrik sejak gedung itu dan instalasi listrik telah terpasang meskipun belum operasi,” ujar Desy, dilansir dari TribunJateng, Rabu (12/8/2026) lalu.
Menurut dia, pengurus koperasi rata-rata harus menyediakan sekitar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per bulan untuk abonemen listrik. Bagi koperasi yang belum memiliki kegiatan usaha, biaya semacam itu bukan sekadar pengeluaran rutin. Ia menjadi beban yang harus ditanggung sebelum sumber pendapatan terbentuk.
Situasi tersebut menunjukkan adanya jarak antara pembangunan infrastruktur koperasi dan kemampuan koperasi untuk segera berbisnis.
Gedung Jadi Aset yang Harus Dibuat Produktif
Pemerintah Jawa Tengah sebenarnya memiliki catatan perkembangan yang menunjukkan proses operasionalisasi terus bergerak.
Pada Mei 2026, Pemprov Jateng mencatat 6.271 dari 8.523 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih telah beroperasi atau sekitar 73 persen. Pada saat yang sama, jumlah gedung yang telah tersedia baru 2.769 unit.
Artinya, sejak awal, aktivitas koperasi memang tidak sepenuhnya bergantung pada keberadaan gedung baru. Sebagian koperasi dapat beroperasi lebih dahulu melalui gerai atau tempat lain.
Data tersebut penting untuk memahami situasi terbaru. Gedung yang selesai dibangun tidak selalu berarti koperasinya otomatis aktif, sementara koperasi yang telah aktif pun belum tentu memiliki gedung sendiri.
Pada April 2026, Pemprov Jateng mencatat 5.503 gedung Koperasi Merah Putih sedang dalam proses pembangunan dari 5.887 koperasi yang telah memetakan lokasi. Ketika itu, 1.456 bangunan dinyatakan selesai 100 persen.
Perubahan angka dalam beberapa bulan menunjukkan pembangunan berjalan cepat. Namun, percepatan fisik tersebut menghadirkan kebutuhan berikutnya: memastikan bangunan yang telah selesai tidak berubah menjadi aset yang menganggur.
Di sinilah gagasan penyewaan gedung muncul.
Desy menyebut bangunan yang belum digunakan untuk kegiatan koperasi dapat dimanfaatkan sementara untuk kegiatan masyarakat, seperti pertandingan badminton maupun resepsi pernikahan. Pendapatan dari kegiatan tersebut dapat digunakan untuk membayar sebagian biaya operasional.
“Jadi penyewaan gedung itu menurut saya sebuah inovasi, sepanjang gudang belum digunakan bisa disewakan agar bisa menutup biaya operasional di antaranya listrik,” ungkap Desy.
Namun, pemanfaatan tersebut bukan tanpa batas. Gedung tetap merupakan bagian dari ekosistem koperasi sehingga penggunaan untuk kepentingan lain harus memperoleh persetujuan pengurus. Kepala desa atau lurah yang bertindak sebagai dewan pengawas juga harus menyetujui.
“Silakan saja sepanjang Kades menyetujui,” tandas Desy.
Praktik semacam ini ternyata mulai berlangsung di sejumlah daerah. Gedung Koperasi Merah Putih Desa Sikanco, Cilacap, misalnya, digunakan untuk kegiatan badminton pada awal Agustus 2026. Di Temanggung, gedung Koperasi Desa Banjarsari, Kecamatan Kedu, juga dimanfaatkan untuk resepsi pernikahan sebelum koperasi tersebut resmi menjalankan kegiatan.
Bagi pemerintah daerah, bangunan yang dimanfaatkan sementara setidaknya tidak sepenuhnya menjadi beban. Ada aktivitas warga, ada potensi pemasukan, sekaligus ada kesempatan bagi masyarakat untuk mulai mengenal gedung tersebut sebagai bagian dari fasilitas ekonomi desa.
Tetapi pendekatan ini tetap menyisakan pertanyaan lebih besar: kapan gedung tersebut benar-benar menjadi pusat kegiatan koperasi?
Pembangunan Berhenti pada Bangunan?
Koperasi Merah Putih dibentuk dengan ambisi yang jauh lebih besar daripada sekadar menyediakan gedung. Program tersebut diarahkan menjadi instrumen ekonomi desa, antara lain melalui perdagangan kebutuhan pokok, layanan logistik, pergudangan, pupuk, simpan pinjam, serta berbagai usaha yang disesuaikan dengan potensi lokal.
Karena itu, ukuran keberhasilannya tidak cukup menggunakan jumlah bangunan yang berdiri.
Persoalan operasional telah terlihat di daerah lain. Di Kota Semarang, misalnya, pada Juli 2026 terdapat sekitar 30 dari 177 Koperasi Kelurahan Merah Putih yang belum beroperasi. Faktor yang disebut antara lain minimnya anggota, keterbatasan modal, dan belum tersedianya tempat penyimpanan barang. Di sisi lain, koperasi yang sudah aktif bahkan ada yang mencatat omzet hingga Rp100 juta per bulan.
Gambaran tersebut memperlihatkan bahwa keberhasilan koperasi sangat ditentukan oleh kapasitas usaha, bukan hanya bangunan.
Jawa Tengah sendiri sebelumnya menargetkan seluruh 8.523 Koperasi Merah Putih dapat beroperasi. Pada Mei, capaian 6.271 koperasi telah melampaui target nasional 60 persen. Pemerintah provinsi menyatakan masih perlu mempercepat sekitar seperempat lebih koperasi yang belum aktif.
Maka persoalan 3.123 gedung yang belum digunakan harus dibaca sebagai bagian dari pekerjaan rumah yang berbeda: membangun aktivitas ekonomi setelah bangunan selesai.
Sebuah koperasi memerlukan modal, anggota yang aktif, pengurus yang memiliki kapasitas usaha, rantai pasok, produk yang dibutuhkan masyarakat, serta pasar yang jelas. Tanpa itu semua, gedung yang mahal dibangun berisiko hanya menjadi simbol keberhasilan administratif.
Penyewaan untuk badminton atau resepsi dapat menjadi solusi sementara. Tetapi ia tidak boleh berubah menjadi tujuan akhir.
Sebab, jika gedung Koperasi Merah Putih lebih sering dipakai untuk acara warga ketimbang melayani kebutuhan anggota dan menjalankan usaha koperasi, maka persoalan sesungguhnya belum selesai.
Gedung telah berdiri. Listrik telah menyala. Namun, yang paling penting justru apakah roda ekonomi di dalamnya sudah bergerak.
Di Jawa Tengah, pekerjaan berikutnya bukan lagi sekadar mengejar berapa banyak bangunan yang selesai. Tantangannya adalah membuat ribuan pintu koperasi itu benar-benar terbuka untuk usaha, anggota, dan masyarakat.







