INDONESIAONLINE – Hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan Richard Eliezer atau akrab disapa Bharada E tidak dipecat dari anggota Polri. 

Keputusan itu disampaikan Karo Penmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan usai menggelar sidang etik selama tujuh jam. 

“Maka komisi selaku pejabat yang berwenang berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat bertahan di Mabes Polri,” ungkap Ramadhan, dikutip YouTube Kompas TV, Kamis (23/2). 

Meski begitu, Bharada E dinilai terbukti melanggar Pasal 13 Tahun 2003 jo Pasal 6 ayat 2 dan atau Pasal 8 atau Pasal 10 ayat 1 Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Oleh karenanya, Bharada E mendapatkan sanksi etika dan administratif. Untuk sanksi administratif berupa mutasi dan demosi selama satu tahun. Sementara sanksi etika, Bharada E diwajibkan meminta maaf secara lisan kepada KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.

Lantas apa itu demosi selama 1 tahun? 

Demosi adalah pemindahan anggota polisi dari jabatan yang ia tempati ke jabatan yang lebih rendah. Sanksi demosi merupakan salah satu sanksi yang terdapat dalam Institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Jika Eliezer mendapatkan sanksi demosi 1 tahun artinya, Eliezer akan bertugas di Yanma Polri selama 1 tahun.

“Jadi dalam masa 1 tahun, yang bersangkutan ditempatkan di Tamtama Yanma Polri,” ujar Ramadhan.

Sanksi demosi juga tercantum dalam Pasal 1 Angka 24 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Yang berbunyi “Demosi adalah mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda”. 

Menurut Pasal 66 ayat (5) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Peraturan Kapolri No. 2 Tahun 2016), demosi dapat dijatuhkan kepada terduga pelanggar yang menduduki jabatan struktural maupun fungsional untuk dimutasikan ke jabatan dengan Eselon yang lebih rendah, termasuk tidak diberikan jabatan.

Sementara yang berhak memberikan demosi adalah atasan pelaksana sehari-hari yang ditugaskan kepada Provos Polri atau pengemban Fungsi Sumber Daya Manusia Polri. Menurut laman Polri, selama periode demosi, atasan harus melakukan pengawasan hingga setelah periode demosi berakhir.

You May Also Like

LBH PB PMII Minta Polres Sumenep Serius Tangani Kasus Dugaan Pencemaran Organisasi

Direktur LBH Pengurus Besar PMII, Qusyairi (Foto: Ist/JatimTIMES) JATIMTIMES – Kasus dugaan…

Ketua IPW Dilaporkan Balik 2 Aspri Wamenkumham, Buntut Tuduhan Gratifikasi Rp 7 Miliar

INDONESIAONLINE – Ketua Indonesia Police Watch Sugeng Teguh Santoso dilaporkan balik oleh asisten…

Digerebek Polisi, Wanita Cantik Blitar Ditinggal Kabur Suaminya Saat Pesta Sabu

Tersangka SN diamankan Polres Blitar Kota setelah tertangkap nyabu bareng suami.(Foto :…

Diduga Edarkan Obat Terlarang, Karyawan Toko Diamankan Polisi

Barang bukti yang diamankan petugas dari tangan tersangka. (Foto: Dok Polres Kediri)…