INDONESAONLINE – Sidang kasus dugaan suap yang melibatkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, menghadirkan kesaksian kontroversial dari Gregorius Ronald Tannur.
Ronald, yang merupakan terdakwa dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini Sera Afrianti, membantah dirinya menyebabkan kematian korban dan justru mengaku merasa bersalah karena telah “menghebohkan jagat netizen Indonesia.”
Kesaksian ini disampaikan Ronald saat menjawab pertanyaan tim hukum Erintuah Damanik dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat, Selasa (25/2/2025). Awalnya, tim hukum Erintuah menanyakan tanggapan Ronald terkait putusan bebas yang ia terima dari ketiga hakim PN Surabaya.
Namun, sebelum Ronald sempat menjawab, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung melayangkan keberatan karena pertanyaan tersebut dianggap menggiring dan meminta pendapat, bukan fakta.
Tim hukum Erintuah kemudian mengubah pertanyaan, menanyakan apakah Ronald merasa bersalah atas meninggalnya Dini Sera. Secara mengejutkan, Ronald membantah semua tuduhan dan menyatakan bahwa ia tidak pernah melakukan tindakan apa pun yang menyebabkan kematian Dini.
“Saya tidak pernah merasa melakukan apa pun pada Saudari Dini, saya hanya merasa bersalah karena saya telah merugikan orang banyak,” kata Ronald.
Ronald, yang merupakan anak dari mantan anggota DPR RI Komisi IV Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Edward Tannur, mengaku hanya merasa bersalah karena kasus yang menjeratnya telah merugikan banyak orang, termasuk keluarganya.
Ketika ditanya lebih lanjut mengenai perasaan bersalahnya, Ronald justru menyebut bahwa ia merasa bersalah karena telah membuat orang tuanya sedih dan “membuat heboh jagat netizen Indonesia.”
“Karena saya telah merepotkan orang tua saya, membuat sedih orang tua saya, terus membuat heboh jagat netizen Indonesia,” ungkap Ronald, yang kemudian ditegaskan kembali oleh tim hukum Erintuah.
Selain itu, Ronald juga mengaku tidak pernah meminta kepada pengacaranya, Lisa Rachmat, untuk dibebaskan. Ia juga mengklaim tidak mengetahui adanya tawaran uang damai dari pihak pengacaranya kepada keluarga korban.
“Tidak pernah, Pak (meminta bebas),” jawab Ronald saat ditanya oleh kuasa hukum.
“Tidak tahu, Pak (soal uang damai),” tambahnya saat ditanya mengenai tawaran uang damai senilai ratusan juta rupiah.
Dalam kasus ini, ketiga hakim PN Surabaya, Erintuah, Mangapul, dan Heru, didakwa menerima suap senilai Rp 4,6 miliar untuk membebaskan Ronald Tannur. Uang suap tersebut diduga berasal dari ibu Ronald, Meirizka Widjaja Tannur, dan diberikan melalui pengacara Ronald, Lisa Rachmat, selama proses persidangan.
Ketiga hakim tersebut kemudian menjatuhkan putusan bebas terhadap Ronald. Atas putusan ini, jaksa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Lisa Rachmat pun diduga kembali berupaya menyuap hakim agung yang menangani perkara tersebut.