Rumah Sewa Eks Rektor UB Prof Bisri Digembok Paksa

INDONESIAONLINE – Rumah yang disewa Eks Rektor Universitas Brawijaya (UB) Profesor Muhammad Bisri digembok paksa oleh Munif Afendi yang mengklaim pemilik rumah tersebut,

Hal ini pun menjadi cukup ramai diperbincangkan. Prof Bisri sapaan akrab eks Rektor UB pun angkat bicara terkait persoalan tersebut.

Prof Bisri menjelaskan, ia sebenarnya tak memiliki urusan apapun dengan Munif yang mengaku pemilik rumah di Jalan Mayjen Panjaitan Nomor 83, Kota Malang.

“Sejak awal saya menyewa rumah tersebut dari seorang bernama Lutfi Adha Fabanyo. Rumah tersebut saya sewa sejak 2012 hingga 2035 dengan harga sewa Rp 25 juta per tahun,” ucapnya yang juga ikut kaget dengan adanya penggembokan rumah sewanya tersebut.

Prof Bisri melanjutkan kronologi dirinya menyewa rumah tersebut. 2012 Lutfi menawari dirinya untuk sebuah rumah. “Tapi akhirnya saya menyewanya mulai 2012. Per tahun Rp 25 juta selama 5 tahun. Selanjutnya saya sewa sampai 2035 karena Lutfi (menawarkan) butuh uang. Saya sudah notariskan semua perjanjian kontraknya,” terang Prof Bisri.

Baca Juga  Buka Lemari Kamar, Seorang Nenek Temukan Mortir

Rumah sewa itu sendiri diklaim milik Lutfi saat disewakan kepada Prof Bisri. Sedangkan Munif mengklaim membeli rumah tersebut dari seorang wanita bernama Entin Rochyatin, 2017 lalu.

“Munculnya SHM dengan orang baru yang mengaku memiliki rumah itu saya tidak tahu. Karena ini harusnya urusan Munif dengan Entin. Sementara saya nyewa dengan Lutfi,” lanjut Prof Bisri.

Di kesempatan lain, Munif yang mengklaim memiliki rumah yang disewa Prof Bisri menyampaikan telah melakukan pelaporan di awal 2022 ke Polresta. Laporan Munif terkait perusakan (perubahan bangunan) dan dugaan pemalsuan surat SHBG. Tak ada tindak lanjut, akhirnya Munif bersama kuasa hukumnya Nanang Rostiono melakukan penggembokan dan pemasangan banner yang mereka sebut eksekusi.

Baca Juga  Wujud Syukur Momen Idul Adha, Keluarga Besar FKIK UIN Maliki Malang Bagikan 733 Paket Daging Kurban

Nanang pun mengaku bahwa penggembokan tersebut dilakukan Jum’at (16/6/2023) dini hari. Di situ, banner yang mereka pasang bertuliskan “Tanah dan Bangunan Milik Munif Afendi SHM No.1980”.

Tujuan penggembokan dan pemasangan banner agar yang saat ini menempati rumah segera meninggalkan, karena Munif ingin menempatinya.

“Tujuannya rumah ini mau ditempati semana mestinya. Kami tidak ada urusan sebenarnya dengan Prof Bisri selaku penyewa. Urusan kami dengan Lutfi Adha Fabanyo. Dimana dalam hal ini dia yang menyewakan rumah ke Prof Bisri. Sedangkan aset ini milik klien kami,” ujar Nanang (hs/dnv).