INDONESIAONLINE – Rumah Tahanan (Rutan) Depok tengah mengusut video yang memperlihatkan sejumlah pria berjoget sambil diduga mengonsumsi narkoba di sebuah ruangan. Lokasi dalam video tersebut disebut berada di lingkungan Rutan Depok.
Rekaman yang beredar di media sosial itu memperlihatkan beberapa pria berada dalam sebuah ruangan dengan musik terdengar cukup keras. Salah seorang pria tampak membawa sebuah botol yang diduga digunakan sebagai alat pengisap sabu atau bong. Dalam narasi yang menyertai video, tempat tersebut disebut sebagai Lapas Depok.
Pihak Rutan Depok kemudian melakukan pemeriksaan untuk memastikan fakta di balik rekaman yang viral tersebut. Karutan Depok Ario Galih Maduseno mengatakan sebanyak 22 warga binaan atau napi dan dua petugas telah diperiksa terkait kejadian tersebut. Dari puluhan warga binaan yang diperiksa, petugas masih mendalami keterlibatan sekitar tiga hingga empat orang.
“Kalau kita pemeriksaan di kamar itu ada kurang lebih 22 warga binaan dan yang kami dalami lagi ada sekitar 3 sampai 4 orang,” ujar Ario.
Selain warga binaan, dua petugas Rutan Depok juga menjalani pemeriksaan. Ario membenarkan bahwa peristiwa yang menjadi perhatian publik tersebut memang terjadi di Rutan Depok. “Untuk sementara ini 2 orang (diperiksa),” kata Ario.
Menurut dia, kedua petugas tersebut merupakan pegawai Rutan Depok. Keduanya bertugas di bagian satuan pengamanan serta staf bimbingan kerja.
“Jelas petugas kami, pegawai Rutan Depok. Posisinya ada di jajaran satuan pengamanan dan staf di bimbingan kerja,” ujarnya.
Rutan Depok juga telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut. Laporan juga disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) serta kepala kantor wilayah guna memperoleh arahan mengenai langkah penanganan.
“Langkah-langkah penanganan sudah secara tepat kami lakukan. Termasuk langkah pelaporan ke pihak kepolisian terkait dugaan adanya petugas membantu memfasilitasi pelanggaran seperti yang dilaporkan atau yang ramai beredar,” jelas Ario. “Kami juga melaporkan kepada kepala kantor wilayah dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk mendapatkan arahan dan langkah penanganan,” sambungnya.
Pemeriksaan selanjutnya akan dilakukan bersama oleh tim gabungan dari Kanwil Ditjenpas Jawa Barat, Ditjenpas, dan Rutan Depok. Tim tersebut akan mengurai fakta yang sebenarnya sekaligus menentukan tindakan lanjutan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Ario menegaskan pihaknya berkomitmen menjalankan proses pemeriksaan secara terbuka dan merespons persoalan tersebut sesuai prosedur. Pihak yang nantinya terbukti melakukan pelanggaran akan dikenai sanksi sesuai aturan.
“Kami juga berjanji untuk transparan dan responsif, siapa pun yang terbukti terlibat melanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. Dan kami Rutan Depok berkomitmen perang terhadap peredaran gelap narkoba,” tegasnya. (rds/hel)







