Beranda

Sadis, Pelaku Mutilasi Korban saat Masih Hidup

Sadis, Pelaku Mutilasi Korban saat Masih Hidup
Pelaku Eko Fitrianto dikeler polisi ke tempat konferensi pers di Mapolres Jombang. (adirosul/jtn group)

INDONESIAONLINE – Sungguh sadis Eko Fitrianto (38) saat membunuh dan memutilasi rekan kerjanya, Agus Sholeh (37), warga Desa Jatirejo, Diwek, Jombang. Bapak dua anak itu memotong kepala korban dalam kondisi masih hidup.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra menerangkan, pembunuhan mutilasi berawal dari pelaku dan korban minum minuman keras di Dusun Mireng, Desa Dukuharum, Megaluh, Jombang, pada Sabtu (08/02/2025) malam. Keduanya kemudian terlibat cekcok yang diawali dengan korban menyinggung perasaan pelaku.

“Cekcok ini yang terlebih dulu menimbulkan perkelahian di TKP,” ujarnya kepada wartawan saat jumpa pers di Mapolres Jombang, Kamis (20/02/2025).

Dalam perkelahian itu, pelaku memukul wajah dan kepala korban dengan tangan kosong. Pelaku juga menendang dada korban berkali-kali hingga membuatnya tidak sadarkan diri.

Setelah korban tidak berkutik, pelaku pulang ke rumah mengambil alat sosrok kayu yang terbuat dari besi untuk memutilasi kepala korban. Alat ini biasa digunakan pelaku bekerja untuk memotong kayu.

Margono mengatakan, korban tewas setelah pelaku memenggal kepala korban. Artinya, pelaku dimutilasi dalam keadan masih hidup.

“Korban menggunakan senjata tajam (untuk memotong kepala korban, red) secara berulang-ulang. Dari hasil autopsi yang mengakibatkan korban meninggal dunia adalah akibat benda tajam itu. Dimungkinkan (korban masih hidup saat dimutilasi, red),” kata Margono.

Setelah mengeksekusi, Eko membuang tubuh korban tanpa kepala di aliran irigasi tersebut. Selanjutnya, ia membungkus kepala korban dengan jaket hitam miliknya dan membuangnya ke sungai di Dusun Ngercuk, Desa Sidomulyo, Megaluh.

Tidak hanya itu. Alat sosrok kayu untuk memutilasi korban  juga dibuang pelaku. Eko membuangnya secara terpisah di sungai Dusun Beweh, Desa Ngogri, Megaluh.

“Alasan pelaku dibuang terpisah ini pada dasarnya ingin menghilangkan jejak. Harapannya agar tidak ditemukan barang bukti,” kata Margono.

Setelah empat hari berlalu, jasad korban tanpa kepala ditemukan pencari ikan di aliran irigasi sawah Dusun Mireng, Desa Dukuharum, Megaluh, pada Rabu (12/02/2025) pukul 12.00 WIB. Kondisinya tengkurap tanpa pakaian dengan tubuh mulai membusuk.

Di hari yang sama, sekitar pukul 17.00 WIB, potongan kepala manusia ditemukan warga di bibir Sungai Konto Desa Pesantren, Tembelang. Potongan kepala yang merupakan kepala Agus ini ditemukan dalam keadaan membusuk dan rambut sudah mulai lepas.

Saat ini, pelaku telah ditahan di sel tahanan Mapolres Jombang. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 340, Pasal 338, dan Pasal 339 KUHP.

“Pelaku diancam dengan ancaman hukuman mati atau penjara paling lama 20 tahun,” pungkas Margono. (adr/hel)

Exit mobile version