INDONESIAONLINE – Gara-gara hubungan asmaranya diputus oleh kekasih, YR warga Bendogerit, Sananwetan, Kota Blitar melakukan perbuatan pidana.

Foto dan video panas kekasihnya saat berpacaran disebar di media sosial dan WA adik korban.

Sontak saja DK (20) sang kekasih yang telah menjadi mantan ini menanggung malu. Bahkan akibat perbuatan YR, warung makan tempat korban bekerja yang berada di Kota Malang ikut terpengaruh. Karena salah satu postingan pelaku menyebut, warung itu menyediakan prostitusi online atau open BO.

Hal ini pun membuat korban melapor ke Polsek Klojen. “Pada 29 April 2023 lalu, korban melaporkan kejadian itu ke kami. Setelah itu, laporan tersebut segera kami tindaklanjuti dan dilakukan penyelidikan,” terang Kapolsek Klojen Kompol Syabain rahmad Kusriyanto.

Baca Juga  Polres Malang Hentikan Penyidikan Kasus Pembunuhan, Ini Penyebabnya

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Klojen AKP Yoyok Ucuk Suyono menjelaskan bahwa saat melakukan penyelidikan, pihaknya mendapat informasi keberadaan pelaku diwilayah Yogjakarta. Mengetahui hal tersebut, pihaknya langsung bergerak ke Yogyakarta.

“Dan pada Selasa (23/5/2023) malam, pelaku berhasil kami tangkap saat sedang menginap di sebuah hotel di wilayah Sleman, Yogjakarta,” ungkap Yoyok.

“Dari tangan pelaku, kami juga mengamankan barang bukti berupa dua buah HP iPhone yang dipakai untuk menyebar foto dan video syur korban,” imbuh Yoyok.

Setelah berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti, polisi kemudian membawa pelaku ke Polsek Klojen untuk dilakukan pemeriksaan. Berdasarkan pemeriksaan sementara, polisi menemukan motif pelaku menyebarkan foto dan video syur korban.

Baca Juga  Hina Nabi Muhammad dan Umbar Kebencian ke Palestina, Polisi Tangkap Pria di Sumut 

“Pelaku ini kesal dan sakit hati, karena cintanya diputus korban. Sehingga, pelaku menyebar foto dan video syur korban,” terang Yoyok.

Akibat perbuatannya itu, tersangka YR dijerat dengan Pasal 29 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 45 ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. “Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun,” jelas Yoyok (hs/dnv).