JATIMTIMES – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Malang Kota menindak tegas pengendara yang menyalahi aturan. Salah satu pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara yakni memasang lampu strobo dan rotator pada kendaraan pribadinya. 

Kasat Lantas Polresta Malang Kota Kompol Yoppy Anggi Khrisna mengatakan, pemasangan lampu strobo dan rotator telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). 

Di dalamnya terdapat tiga kriteria penggunaan lampu strobo dan sirene berbunyi. Untuk lampu strobo berwarna biru hanya diperuntukkan bagi kendaraan dinas Polri. Kemudian untuk lampu strobo berwarna merah dan sirene berbunyi untuk mobil pemadam kebakaran, mobil ambulans, mobil jenazah, mobil tahanan, pengawalan TNI dan Palang Merah Indonesia (PMI). 

Sedangkan untuk lampu strobo berwarna kuning tanpa sirene berbunyi hanya untuk mobil pembersihan fasilitas umum; menderek kendaraan dan angkutan yang mogok di jalan; perawatan dan pembersihan jalan tol; pengawasan sarana dan prasarana LLAJ; serta kendaraan barang angkutan khusus. 

Selain itu, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Irjen Firman Shantyabydi juga telah menginstruksikan kepada jajaran di bawahnya agar menindak tegas mobil pribadi maupun sepeda motor yang menggunakan lampu strobo dan rotator. Karena hal tersebut dapat berpotensi merugikan banyak orang dan memang sudah menyalahi peraturan perundang-undangan. 

Baca Juga  Jokowi Sebut Layanan Imigrasi Malang Tutup Dua Hari setelah 5 Pegawai Positif Covid-19

Yoppy menuturkan, kali ini jajaran Satlantas Polresta Malang Kota menemukan salah satu mobil Mitsubishi Pajero berwarna putih yang dikendarai oleh seseorang berinisial S warga Kabupaten Jombang yang melintas di Jalan A Yani, Kota Malang. Di mana mobil tersebut menggunakan lampu strobo berwarna biru. 

Kemudian jajaran cakra Satlantas Polresta Malang Kota yang berada di Pos Polisi PDAM lama di Jalan A Yani, Kota Malang memberhentikan kendaraan tersebut dan melakukan penindakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

“Dilaksanakan pemerikasaan surat-surat dan pengendara diperintahkan untuk melepas strobo yang terpasang pada mobil Pajero tersebut,” ungkap Yoppy, Kamis (27/1/2022). 

Setelah diarahkan untuk melepas lampu strobo dan rotator jajaran Satlantas Polresta Malang Kota langsung melakukan penindakan penilangan sesuai dengan Pasal 287 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan lampu isyarat kendaraan dengan penerapan denda paling banyak Rp 250 ribu atau hukuman kurungan penjara paling lama satu bulan.

Baca Juga  2022: Kejari Kota Malang Amankan 10 Proyek Pembangunan Strategis di Kota Malang

Pasalnya, selain menyalahi peraturan perundang-undangan dan merupakan atensi khusus dari Kakorlantas Polri, banyak sekali aduan dari masyarakat yang merasa terganggu dengan adanya mobil pribadi yang menggunakan lampu strobo dan rotator. 

“Soalnya rotator itu kan berisik apalagi ditambah dengan lampu strobo yang bikin silau pengendara lain,” ujar Yoppy. 

Selain itu, banyak pengendara mobil atau sepeda motor pribadi yang memasang lampu strobo dan rotator pada kendaraannya dengan bergaya seperti aparat. Lalu cenderung membuat pengendara lain takut dan akhirnya memberikan jalan. 

“Ada yang cenderung memaksa sehingga bisa membahayakan bagi pengguna jalan lain maka dari itu kami tidak segan untuk mengambil tindakan tegas,” tegas Yoppy. 

Sementara itu, pihaknya menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap mobil atau sepeda motor pribadi yang menggunakan lampu strobo dan rotator. Maka dari itu, pihaknya mengimbau agar masyarakat berkendara sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.



Tubagus Achmad