INDONESIAONLINE – Polres Sukoharjo, Jawa Tengah menetapkan MG (15) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan AKP (13) seorang santri pondok pesantren di Sukoharjo.
MG yang merupakan senior AKP di SMP Pesantren Tahfidz Sukoharjo diduga melakukan penganiayaan pada Senin (17/9/2024) karena masalah rokok.
Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menaikkan status kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan setelah melakukan serangkaian gelar perkara.
“Sudah gelar beberapa kali, baru naikan status (tersangka),” ujar Sigit, Senin (23/9/2024).
Dalam proses penyelidikan, polisi telah memeriksa 13 orang saksi untuk mengungkap kronologi dan motif di balik peristiwa tragis ini.
Para saksi tersebut terdiri dari teman-teman korban, pengasuh pondok pesantren, dan sejumlah santri lainnya. “13 orang sudah dimintai keterangan,” tambah Sigit.
Dugaan penganiayaan ini bermula saat AKP menolak memberikan rokok kepada MG. MG yang merasa tidak dihargai kemudian memukul dan menendang AKP. Akibatnya, AKP mengalami luka-luka serius dan dilarikan ke rumah sakit dalam kondisi kritis. Sayangnya, nyawa AKP tak tertolong dan ia meninggal dunia di rumah sakit.
Dugaan penganiayaan ini diperkuat oleh keterangan Tri Wibowo, ayah korban. Tri mengungkapkan bahwa putranya pernah mengeluh dipaksa memberikan rokok oleh seniornya.
“Jadi, hari itu dengan alasan senioritas, kakak tingkat anak saya dimintai rokok, padahal anak saya tidak merokok. Karena alasan itu anak saya dipukuli,” ujar Tri, Selasa (18/9/2024) lalu.
Jenazah AKP sendiri telah diautopsi di Rumah Sakit Moewardi Solo untuk mengetahui secara pasti penyebab kematiannya dan dimakamkan pada hari yang sama. Polisi masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap motif dan detail peristiwa yang menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban ini.