INDONESIAONLINE – Satgas Pangan Polres Malang menggerebek pabrik rumahan minyak goreng ilegal yang berlokasi di Jalan Suropati, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang. Penggerebekan pada pabrik minyak goreng ilegal tersebut berlangsung pada Jumat (31/5/2024) lalu.
Pabrik rumahan tersebut digerebek Satgas Pangan Polres Malang lantaran diduga melakukan pengemasan ulang. Yakni minyak goreng curah yang dimasukkan ke kemasan botol minyak goreng dari perusahaan lain.
Hingga kini, Satgas Pangan Polres Malang dikabarkan masih menyegel pabrik rumahan minyak goreng ilegal tersebut dengan memasang garis polisi.
Kepala Satgas Pangan Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (8/6/2024) menyampaikan dari penggerebekan tersebut ada tujuh orang yang diamankan.
“Ada tujuh orang yang telah kami amankan,” ungkapnya.
Tujuh orang yang telah diamankan tersebut, disampaikan Gandha, di antaranya adalah pemilik rumah yang dijadikan home industry minyak goreng ilegal tersebut. Sedangkan sisanya diketahui merupakan pekerja.
Selain mengamankan tujuh orang yang diduga terlibat dalam praktik minyak curah ilegal, sejumlah barang bukti juga turut disita Satgas Pangan Polres Malang. Di antaranya meliputi botol kemasan berisi minyak curah ilegal yang diduga sudah siap edar.
Modus Operandi
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para pelaku diduga sengaja membeli minyak goreng curah untuk disulap menjadi minyak goreng dari perusahaan lain. Yakni dengan cara dikemas ulang dengan memasukkan minyak goreng curah tersebut ke dalam botol plastik polos.
Setelahnya, minyak curah yang biasanya hanya berkemasan plastik tersebut ditempeli stiker usai dikemas ulang ke dalam botol. Yakni stiker dengan merek Minyak Kita.
“Modusnya, pelaku membeli minyak goreng curah untuk dimasukkan ke dalam botol plastik polos. Kemudian diberi merek Minyak Kita,” ungkap Gandha yang juga menyampaikan hasil penyidikan lebih lanjut akan disampaikan ke publik (al/dnv).