INDONESIAONLINE – Satresnarkoba Polres Kediri mengamankan barang hampir satu juta narkoba jenis pil dobel L. Obat Terlarang itu didapat dari dua orang terduga kurir berinisial MC (35) warga Desa Bulupasar, Kecamatan Pagu dan SAP (35) tahun warga Desa/Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri. 

Kasat Narkoba Polres Kediri AKP Ridwan Sahara mengatakan, selain mengamankan barang bukti hampir satu juta pil dobel L turut menyita narkotika jenis sabu dan pil ekstasi. “Dua orang terduga pelaku saat ini masih dimintai keterangan,” kata Ridwan, Rabu (22/2/2023). 

Diungkapkan Ridwan, petugas Buser Satresnarkoba Polres Kediri menangkap terduga pelaku MC di sebuah rumah kontrakan Desa Paron, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri. 

Di rumah kontrakan itu petugas menemukan sejumlah barang bukti dengan jumlah yang sangat fantastis di dalam kamar. “Saat diamankan MC berada di rumah kontrakan. Dan kami menemukan barang bukti yang sangat banyak dengan total sabu dengan berat keseluruhan 249,09 gram, ektasi dengan berat 64,37 gram dan 996.000 pil jenis LL yang masih dibungkus dalam kardus,” ungkap Ridwan.

Ridwan lebih lanjut menyampaikan, pihaknya langsung melakukan pengembangan. Petugas berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku yang merupakan teman MC yaitu SAP. 

Baca Juga  Potensi Ikan Belasan Ribu Ton, 300 Nelayan Luar Bakak Melaut di Kabupaten Malang

SAP diamankan petugas di Desa/Kecamatan Gurah. “Terduga pelaku SAP diamankan di rumahnya. Rumah kontrakan di Desa Paron ini dijadikan banker untuk menyimpan pil dobel dan sabu-sabu,”ucap Ridwan. 

“Kalau terduga pelaku SAP ini ada 1 plastik klip berisi narkotika sabu-sabu dengan berat keseluruhan 7,78 gram, sebuah bong, sebuah tas pinggang, dan satu unit ponsel,” imbuhnya.

Dalam proses pengedarannya, Ridwan memaparkan jika mereka memakai sistem jaringan terputus. Di mana, kedua pelaku ini hanya menerima perintah dari orang yang tak dikenal melalui handphone untuk menerima dan mengantarkan barang haram tersebut. 

“Kedua terduga pelaku ini tergiur upah yang ditawarkan senilai Rp 10 juta dalam satu kali transaksi,”paparnya.

Terduga pelaku bertransaksi di area Simpang Lima Gumul dengan menggunakan mobil. Selang satu jam mobil beserta kuncinya yang telah ia tinggalkan dengan berisi narkotika pesanan tersebut telah dibawa oleh pemesanan. Sehingga antara kurir, pembeli maupun penjual hanya berkomunikasi lewat handphone.

“Mereka menggunakan sistem ranjau mengirim kepada pelanggan atas perintah seseorang tak dikenal. Ini yang masih kita kembangkan untuk proses penyelidikan,” paparnya. 

Baca Juga  Kemeriahan Hari Jadi Kediri, Ribuan Pembarong Nusantara Ramaikan Parade

Dalam satu kali transaksi, para pelaku mendapat jatah upah Rp 10 juta. Satresnarkoba Polres Kediri menambahkan selain barang bukti yang telah disebutkan, pihaknya juga mengamankan sisa bungkus sabu sebanyak dua puluh kantong. 

Setiap satu kantong berisi 2 Kg. Artinya, peredaran sabu di Kediri ini juga sangat banyak. “Rumah kontrakan yang digunakan banker itu sudah dihuni satu tahun lebih. Pengakuan sementara para kurir ini menerima barang 1 juta pil dobel L sekali kirim dari orang tak dikenal,” tutur Ridwan.

Keduanya kini diamankan di Mapolres Kediri dan disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan Jo Pasal 60 ayat (10) UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

“Kami imbau kepada seluruh warga atau perangkat di tiap desa maupun perumahan agar selalu waspada serta mengerti dengan gerak-gerik setiap warga yang mencurigakan. Hal ini perlu dilakukan agar tidak terjadi seperti ini lagi,” tandasnya.