INDONESIAONLINE – Pemulangan santri dari Pondok Nuswantoro milik Samsudin di Desa Rejowinangun, Kecamatan Kademangan, kembali dilakukan Forkopimda Kabupaten Blitar.

Keputusan ini merupakan tahap kedua pemulangan santri, dengan total 13 santri yang dipulangkan pada hari Jumat 15 Maret 2024 pukul 07.00 WIB.

Jamil Mashudi Jamil, kasi humas Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Blitar, mengungkapkan bahwa pemulangan tersebut melibatkan berbagai pihak, termasuk Bakesbangpol Kabupaten Blitar, Dinas Sosial Kabupaten Blitar, Forkopimcam Kademangan, Pemdes Rejowinangun, dan pihak Pondok Nuswantoro yang merupakan milik Samsudin. Proses ini dilaksanakan menyusul penetapan Samsudin sebagai tersangka dan ditahan Polda Jatim beberapa waktu sebelumnya akibat konten video “tukar pasangan”.

“Pemulangan warga melibatkan Kesbangpol Kabupaten Blitar, Dinas Sosial Kabupaten Blitar, forkopimcam, Pemdes Rejowinangun, dan pihak Nuswantoro dilaksanakan pada hari Jumat 15 Maret 2024 pukul 07.00 WIB,” kata Jamil Mashudi, Sabtu (16/3/2024).

Baca Juga  Curah Hujan di Wilayah Jatim Hari Ini Masih Tinggi

Forkopimda Kabupaten Blitar telah memutuskan untuk mengosongkan pondok  Samsudin  sebagai langkah untuk menjaga kondusifitas wilayah. Setelah pemulangan tahap pertama yang melibatkan 30 santri pada  9 Maret 2024, tahap kedua ini melibatkan 13 santri. Mereka  berasal dari berbagai daerah, termasuk Lampung, Bekasi, dan beberapa kota di Jawa Tengah.

“Pemulangan ini merupakan tahap dua. Pemulangan berjumlah 13 orang,” tambah Jamil.

Forkopimda Kabupaten Blitar mengonfirmasi bahwa pemulangan santri dilakukan untuk menjaga kondusivitas wilayah, terlebih setelah Samsudin, pemilik Pondok Nuswantoro, ditahan Polda Jatim. Langkah ini juga diambil sebagai pembelajaran bagi semua pihak agar kegaduhan yang terjadi tidak terulang kembali dan tidak merugikan banyak pihak. “Kami (forkopimda) hadir untuk menjaga kondusivitas wilayah Kabupaten Blitar,” tegasnya.

Baca Juga  Kebakaran Depo Pertamina Plumpang: Sepanjang 200 Meter Rumah Hangus, 13 Korban Jiwa dan Puluhan Luka-Luka 

Penetapan Samsudin sebagai tersangka oleh Polda Jatim merupakan hasil dari konten video pengajian yang menjadi viral dan menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat. Video tersebut memperlihatkan ajaran yang memperbolehkan pertukaran pasangan, yang menimbulkan kekhawatiran akan dampak negatifnya dalam masyarakat.

“Kami memastikan bahwa hari ini Saudara Samsudin dinyatakan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto di Mapolda Jatim Surabaya pada Jumat 1 Maret 2024.

Dengan pemulangan santri dan penahanan Samsudin, diharapkan situasi dapat kembali kondusif dan masyarakat dapat beraktivitas dengan aman dan tenteram tanpa terganggu kontroversi yang terjadi. (ar/hel)