INDONESIAONLINE – Badan Gizi Nasional (BGN) membuka kemungkinan bagi sekolah untuk tidak mengikuti program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam kondisi tertentu. Namun, terdapat ketentuan berbeda bagi sekolah negeri, terutama terkait keputusan menerima atau menolak program tersebut.
Kepala BGN Sudaryono menjelaskan, untuk sekolah negeri, keputusan terkait MBG harus diambil secara menyeluruh. Artinya, sekolah negeri tidak dapat menentukan hanya sebagian siswa menerima program tersebut, sementara siswa lainnya tidak.
Ketentuan itu disampaikan Sudaryono dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta Pusat, Kamis (17/9/2026). Menurut Sudaryono, BGN telah mencoret sebanyak 1.653 sekolah dari kriteria penerima program MBG. Sekolah yang tidak masuk dalam daftar penerima tersebut di antaranya sekolah internasional atau sekolah bertaraf internasional yang umumnya memiliki biaya SPP hingga jutaan rupiah setiap bulan.
“Misalnya SMA Taruna Nusantara, itu tentu saja tidak mendapatkan MBG. Kemudian termasuk sekolah-sekolah Cambridge. Kemudian ya yang level-level begitu lah ya,” ujar Sudaryono.
Selain sekolah internasional, daftar 1.653 sekolah tersebut juga mencakup sekolah negeri dan swasta yang sebelumnya tercatat menolak dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
BGN, kata Sudaryono, terlebih dahulu melakukan konfirmasi kepada pihak sekolah serta orang tua siswa terkait keputusan tersebut. Apabila seluruh pihak menyatakan tidak membutuhkan MBG, anggaran yang semula dialokasikan untuk sekolah tersebut dapat dialihkan kepada kelompok atau sekolah lain yang dinilai lebih membutuhkan. “Intinya semua yang berhak diberikan kecuali yang tidak mau,” katanya.
Sekolah Negeri Harus Sepakat
Sudaryono mengatakan, sekolah negeri memiliki mekanisme khusus. Berdasarkan pembahasan antara BGN, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), serta Kementerian Koordinator Bidang Pangan, sekolah negeri pada prinsipnya harus memilih antara menerima MBG untuk seluruh siswa atau menolaknya secara keseluruhan.
Dengan demikian, tidak ada skema bagi sebagian siswa mendapatkan makanan MBG, sementara siswa lainnya tidak menerima. “Kalau menerima, semua. Tapi kalau misalnya tidak, tidak semua. Keputusan sementara adalah seperti itu,” ujar Sudaryono.
Ia mencontohkan kondisi sebuah sekolah yang memiliki siswa dari keluarga dengan tingkat kemampuan ekonomi berbeda. Meski terdapat siswa yang mampu maupun kurang mampu, keputusan mengenai MBG tetap berlaku untuk seluruh siswa apabila sekolah tersebut telah menentukan pilihannya.
“Kalau memang iya, konstitusi harus sekolah beserta semua wali muridnya harus sepakat iya semua atau sepakat tidak semua,” kata Sudaryono.
Aturan tersebut sekaligus berlaku ketika terdapat orang tua yang tidak mengizinkan anaknya mengonsumsi makanan dari program MBG. Untuk sekolah negeri, pilihan menerima atau menolak tetap harus diberlakukan secara menyeluruh.
Sudaryono menilai ketentuan tersebut juga mempertimbangkan kondisi sosial serta lingkungan pendidikan. Ia tidak ingin muncul situasi ketika hanya satu atau dua siswa tidak menerima makanan sementara siswa lainnya makan bersama maupun kondisi sebaliknya.
“Sampai dengan saat ini, itu adalah sekolah. Kalau sekolah negeri harus iya, iya semua. Manakala tidak, tidak semua,” ucapnya. “Tidak mungkin dalam satu sekolah itu, ada satu dua yang temannya makan kemudian dia tidak makan sendiri. Atau temannya tidak makan, dia makan sendiri,” lanjut Sudaryono.
Menurut dia, kebijakan tersebut tidak hanya didasarkan pada persoalan suka atau tidak suka terhadap MBG. Aspek pendidikan dan kondisi sosial di lingkungan sekolah juga menjadi pertimbangan.
“Jadi kita harus arif juga dalam pendidikan ini ya. Bukan hanya masalah suka, tidak suka. Itu yang menjadi pertimbangan kita,” ujarnya.
Sekolah Negeri yang Tak Membutuhkan MBG
Sudaryono kemudian menjelaskan bahwa terdapat kemungkinan sekolah negeri tidak menerima program MBG apabila memang merasa tidak membutuhkannya.
Ia memberikan contoh sekolah negeri yang tidak memerlukan dana BOS karena kondisi ekonomi orang tua siswa dinilai sudah cukup. Dalam situasi seperti itu, BGN dapat melakukan konfirmasi mengenai kebutuhan sekolah terhadap program MBG.
“Misalnya dana BOS. Dana BOS itu kan sekolah negeri dapat. Ada sekolah negeri yang dia enggak perlu dana BOS karena mungkin orang tua siswanya dan lain sebagainya itu merasa cukup. Nah, itu kemudian kami tanya, perlu MBG,” ucap Sudaryono.
Apabila sekolah dan seluruh pihak terkait sepakat bahwa program tersebut tidak diperlukan, BGN akan menghormati keputusan tersebut. “Ya kita, karena sepakat semua. Karena sekolah negeri pada prinsipnya kalau terima, terima semua. Kalau tidak, tidak semua,” kata Sudaryono.
Sementara itu, untuk sekolah swasta, Sudaryono menyebut proses penentuan penerima MBG relatif lebih mudah. Kondisi masing-masing sekolah serta kemampuan ekonomi orang tua siswa dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan kriteria penerima program.
Dengan mekanisme tersebut, BGN tetap membuka akses MBG bagi pihak yang berhak. Sementara sekolah yang memenuhi kondisi tertentu dan secara bersama-sama menyatakan tidak membutuhkan program dapat dikecualikan dari penerima. (rds/hel)
