JATIMTIMES – Meskipun sempat kabur dan bersembunyi di wilayah Klaten, Jawa Tengah, pria berinisial S asal Dusun Belik, Desa Manding, Kecamatan Pucanglaban, Kabupaten Tulungagung, akhirnya berhasil ditangkap pihak kepolisian.

Pria berusia 35 Tahun ini diburu dan tangkap anggota unit Reskrim Polsek Kalidawir lantaran diduga telah melakukan tindak pidana pembalakan liar di petak 43 E tanaman jenis jati tahun 2007. Petak itu masuk RPH Kedungdowo BKPH Kalidawir, BH Boyolangu I, KPH Blitar turut tanah LMDH Wono Sumber Makmur masuk Desa Sukorejokulon, Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung.

Kapolsek Kalidawir AKP Haryono melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko mengatakan, pelaku berhasil ditangkap petugas saat bersembunyi di wilayah Klaten  pada Selasa (1/2/2022) sekira pukul 17.30 WIB.

Penangkapan pelaku, lanjut Nenny, merupakan tindak lanjut dari laporan petugas KRPH yang melihat adanya tumpukan kayu jati glondongan yang diduga tidak memiliki izin yang sah. “Polsek Kalidawir menerima Laporan dari petugas KRPH Kedungdowo bahwa telah menemukan adanya tumpukan kayu,” kata Iptu Nenny. Jumat (04/02/2022).

Baca Juga  Gegara Aplikasi Kerja Online, Ibu di Kota Malang Rugi Rp 98 Juta

Nenny menjelaskan, kronologi kejadian berawal pada Jumat (28/1/2022) sekira pukul 15.00 WIB. Saat itu petugas KRPH Kedungdowo melaksanakan patroli dan menemukan potongan kayu jati berbagai ukuran di Dusun Bareng, Desa Sukorejokulon, Kecamatan  Kalidawir.

Selanjutnya petugas KRPH melaporkan kejadian itu ke unit Reskrim Polsek Kalidawir. Mendapat laporan itu, petugas langsung melaksanakan penyelidikan. Hasilnya, dari penyelidikan petugas berhasil mengantongi informasi bahwa orang yang melakukan penebangan kayu jati salah satunya bernama S.

“Dari serangkaian penyelidikan, akhirnya  petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku di tempat persembunyiannya di wilayah Klaten,” ungkapnya.

Setelah berhasil ditangkap, pelaku kemudian dibawa ke Polsek Kalidawir untuk proses lebih lanjut. Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan 36 potongan kayu jati berbagai ukuran. 

Baca Juga  Pemuda Gebrak Mobil Istri Polisi di Malang Tertangkap di Blitar

Petugas juga menyita barang bukti lain berupa satu buah gergaji tangan bentuk pegangan dua sisi dan satu buah gergaji tangan. “Untuk mempertanggunjawabkan perbuatannya, pelaku dilakukan penahanan,” ungkapnya

Pelaku dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf e Sub pasal 82 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf b Undang Undang Kehutanan No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Sub Pasal 78 ayat 5 , 6 Undang Undang RI no 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.



Muhamad Muhsin Sururi