Beranda

Sengketa Penggusuran Rumah Eks Lurah Bendogerit vs Pemkot Blitar

Sengketa Penggusuran Rumah Eks Lurah Bendogerit vs Pemkot Blitar
Kondisi rumah keluarga eks Lurah Bendogerit yang mengalami penggusuran oleh Pemerintah Kota Blitar (ar/io)

INDONESIAONLINE – Penggusuran sebagian rumah keluarga eks Lurah Bendogerit oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar untuk pembangunan Taman Kantor Kelurahan Bendogerit menjadi fokus perhatian publik. Keluarga tersebut mengklaim tidak menerima kompensasi finansial atas tanah yang digusur, sementara pihak Kecamatan Sananwetan membantah adanya janji kompensasi dalam proses tersebut.

Nunik Dyah Retno (58), anak dari eks Lurah Bendogerit, menjelaskan bahwa pada akhir Juni lalu, sebagian bangunan rumahnya, termasuk kamar mandi dan satu kamar tidur digusur oleh Pemkot Blitar.

“Kami telah tinggal di rumah ini selama 35 tahun. Sebagian dari bangunan ini didirikan atas tanah yang diberikan oleh kelurahan saat ayah saya menjabat sebagai lurah,” ujarnya, Jumat (5/7/2024).

Namun, Nunik tidak dapat menunjukkan sertifikat tanah yang dimaksud. Sebelum penggusuran dilakukan, pihak kelurahan dikatakan telah menjanjikan kompensasi uang sebesar Rp 17-27 juta, yang kemudian direvisi menjadi Rp 10-17 juta.

“Namun hingga saat penggusuran dilakukan, kami tidak menerima uang kompensasi sama sekali seperti yang dijanjikan oleh kelurahan. Bahkan akses ke rumah kami sempat ditutup,” ungkap Nunik dengan kekecewaan yang mendalam.

Menjawab klaim keluarga Nunik, Camat Sananwetan Purwanto dengan tegas membantah adanya janji kompensasi dari pihaknya. “Kami tidak pernah menjanjikan kompensasi finansial kepada keluarga Nunik. Penggusuran dilakukan sesuai prosedur karena tanah tersebut adalah aset yang bersertifikat atas nama Pemkot Blitar,” katanya.

Purwanto menjelaskan bahwa proses penggusuran sudah dimulai dua tahun yang lalu. “Selama dua tahun itu, Pemkot Blitar telah berulang kali berkomunikasi dengan keluarga Nunik. Kami sudah menjelaskan bahwa sebagian rumah mereka berdiri di atas aset Pemkot Blitar seluas 5×5 meter,” tambahnya.

Selain itu, Pemkot Blitar juga telah menawarkan program rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) kepada keluarga Nunik, namun mereka tidak memenuhi syarat yang ditentukan.

“Kami juga menawarkan bantuan kerohiman atau santunan, tetapi jumlahnya belum dapat dipastikan karena harus sesuai dengan kebijakan Wali Kota Blitar,” terangnya.

Keluarga Nunik masih merasa tidak diperlakukan secara adil dan menuntut agar janji kompensasi yang dijanjikan segera dipenuhi oleh pihak Pemkot Blitar. Sementara itu, masyarakat sekitar Bendogerit berharap agar sengketa ini dapat diselesaikan secara damai tanpa merugikan salah satu pihak.

Perkara ini tetap menjadi sorotan masyarakat, dan diharapkan perkembangan selanjutnya dapat memberikan kejelasan serta solusi yang adil bagi semua pihak yang terlibat (ar/dnv).

Exit mobile version