INDONESIAONLINE – Polres Batu terus menyelidiki kasus dugaan perselingkuhan oknum polwan Polres Blitar Kota yang digerebek di salah satu hotel di Kota Batu. Satreskrim Polres Batu menegaskan tengah melakukan pendalaman sejumlah alat bukti dan TKP. Yakni dugaan perzinaan si polwan dengan oknum anggota DPRD Kota Blitar.
“Kami dalami bukti yang diamankan seperti pakaian, handphone yang bersangkutan, juga buku nikah (W dengan suami sah G),” jelas Kasi Humas Polres Batu Iptu M. Huda, Kamis (23/10/2025).
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Batu menegaskan hingga saat ini masih mendalami bukti yang menunjukkan keberadaan oknum anggota DPRD Kota Blitar berinisial G di lokasi kejadian dugaan tindak pidana perzinaan.
Polisi menyatakan, seluruh pemeriksaan masih berjalan, termasuk analisis terhadap barang bukti yang telah diamankan dari tempat kejadian perkara (TKP).
Huda menambahkan, hasil terkini pemeriksaan terhadap sejumlah barang bukti juga belum diterima penyidik. “Masih belum keluar hasilnya,” ujarnya.
Ketika dikonfirmasi lebih lanjut terkait kemungkinan adanya bukti baru yang menguatkan keberadaan anggota DPRD Kota Blitar di lokasi kejadian, pihaknya belum menjelaskan lebih rinci.
Sebelumnya, perempuan berinisial W yang merupakan anggota Polres Blitar Kota diamankan petugas di salah satu kamar hotel kawasan Ngaglik, Kota Batu, pada Sabtu (18/10/2025).
Penindakan dilakukan setelah adanya laporan dari suaminya yang juga anggota Polri atas dugaan perselingkuhan istrinya dengan seorang pria berinisial G yang disebut sebagai anggota DPRD Kota Blitar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, petugas mendapati W seorang diri di kamar hotel tanpa kehadiran G. Namun, sejumlah barang bukti turut diamankan. Di antaranya kerudung, pakaian, ponsel iPhone 15, buku nikah, dan satu unit mobil Toyota Innova warna abu-abu metalik dengan nomor polisi AG 1418 P.
Kasus ini ditangani dengan mengacu pada Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perzinahan. Penyidik masih menunggu hasil visum et repertum terhadap W untuk melengkapi alat bukti yang dibutuhkan dalam penyelidikan.
Sementara itu, Polres Blitar Kota yang membawahi W selaku polwan di satuan juga diketahui melakukan proses menuju sanksi etik terkait pelanggaran yang dilakukan oleh oknum anggota polisi tersebut. (ps/hel)