INDONESIAONLINE – Orang tua (ortu) Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak dan Samuel Hutabarat, bersama kuasa hukumnya mendatangi Bareskrim Polri. Kedatangan mereka ke Bareskrim yakni untuk meminta pangkat Yosua dinaikkan dua tingkat menjadi Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda).

“Kita minta supaya diperhatikan dan diberikan kenaikan pangkat. Kita mohon 2 tingkat ya dari Brigadir menjadi Aipda Anumerta ya,” kata pengacara keluarga Yosua, Kamarudin Simanjuntak, kepada wartawan di gedung Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (17/2/2023).

Komaruddin mengatakan pihaknya mendampingi orang tua Yosua untuk mengurus hak-hak anaknya. Tak hanya itu, orang tua Yosua juga hendak mengurus pemulihan nama baik Yosua. Selain itu, orang tua Yosua juga meminta agar rumah dinas Ferdy Sambo yang menjadi tempat pembunuhan Yosua dijadikan museum.

“Kemudian kita juga minta supaya nama baiknya dipulihkan. Rumah pembantaian dijadikan museum kemudian diberikan restitusi. Kemudian ada juga hak almarhum seperti katakanlah asuransi ada ASABRI supaya juga dibantu diurus,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, pihak keluarga Yosua juga mengungkit soal pelaporan ke Polres Metro Jaksel terkait barang-barang milik Yosua seperti 2 ponsel, jam tangan, sejumlah uang, hingga kartu masuk Mabes Polri.

“Hal itulah salah satu kedatangan kami ke Bareskrim ini. Jadi itu barang-barang memang sudah diserahkan dulu ke penyidik Mabes Polri. Jadi dalam hal ini masih dalam proses, mari kita sabar menunggu,” kata Samuel Hutabarat.

Baca Juga  Minta Kejelasan Tabungannya, Nasabah Bank BPR Jatim Banyuwangi Mengadu ke Polresta Banyuwangi

“Di sini ada HP 2 unit Pro Max tapi bukan HP yang hilang itu ya beda lagi. Yang kedua uang sejumlah Rp 62.587.000, yang ketiga jam tangan G-Shock, yang keempat tas sandang warna hitam, yang kelima dompet warna cokelat, yang keenam kartu masuk Mabes, itulah yang di tangan penyidik jadi itu masih dalam proses. Jadi mari kita sabar menunggu,” imbuhnya.

Sebelumnya, Ferdy Sambo Ricky Rizal, dan Putri Candrawathi resmi dilaporkan ke Polres Metro Jaksel oleh keluarga Yosua. Ferdy Sambo cs dilaporkan terkait dugaan pencurian uang, laptop hingga jam tangan milik Yosua.

“Pada malam hari ini kami membuat laporan polisi terkait dengan dugaan tindak pidana curian atau pencurian dengan kekerasan dan atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana yang dimaksud oleh Pasal 365 KUHPidana juncto tindak pidana pencucian uang Pasal 3, 4, dan 5,” kata Kamaruddin, di Polres Metro Jaksel, Rabu (15/2).

“Adapun terlapornya seperti yang kita ketahui di pengadilan bahwa uang almarhum hilang Rp 200 juta pasca dia dikubur tanggal 10-11 dan dalam tanda kutip masih mentransfer uang Rp 200 juta. Itu tidak mungkin almarhum Yosua melakukan itu sebagaimana terungkap dalam pakta persidangan pelakunya adalah yang mengaku Ricky Rizal, baik itu atas inisiatif sendiri maupun atas perintah daripada nenek Putri Candrawathi,” tambahnya.

Baca Juga  Tinjau Lokasi Korban Kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Jokowi Minta Erick Thohir dan Heru Budi untuk Segera Cari Solusi

Laporan itu terlihat teregister dengan nomor LP/B/525/II/2023/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/ POLDA METRO JAYA tertanggal 15 Februari 2023. Terlihat nama pelapor, yakni Kamaruddin Simanjuntak, sementara terlapor lidik.

Kamaruddin menyampaikan Ferdy Sambo turut dilaporkan karena sempat mengakui kepemilikan uang Rp 200 juta tersebut. “Minimal tiga, Ricky Rizal kan mengaku dia mencuri karena disuruh PC, nah FS juga mengaku itu uang dia. Nah biarkan nanti FS nanti membuktikan dalil dia, apakah dia pernah setor uang ke situ baik langsung maupun oleh orangnya dia, tentukan akan terlihat,” kata dia.

“Nah kalaupun dia pernah setor uang ke situ tetap dia tidak berhak main ambil karena almarhum sudah mereka bantai dengan sadar, dengan sengaja. Tentu mereka harusnya kalau bisa buktikan itu uangnya, harus ditagih kepada ahli waris atau mekanisme hukum baik gugatan ataupun dengan cara musyawarah kan begitu,” tambahnya.

Selain uang Rp 200 juta, Kamaruddin menambahkan ada HP hingga laptop milik Yosua yang hilang.