Beranda

Sidak DPRD Situbondo: Hentikan Proyek PT Kaixin Rusak Mangrove Tanpa Izin

Sidak Komisi III DPRD Situbondo hentikan proyek PT Kaixin di Dusun Pecaron karena dugaan rusak mangrove dan bangun tanpa izin lengkap per 15 Juni 2026 (jtn/io)

Sidak Komisi III DPRD Situbondo hentikan proyek PT Kaixin di Dusun Pecaron karena dugaan rusak mangrove dan bangun tanpa izin lengkap per 15 Juni 2026.

INDONESIAONLINE – Komisi III DPRD Situbondo bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat dan Pos TNI AL Panarukan menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke Dusun Pecaron, Desa Klatakan, Kecamatan Kendit, Kabupaten Situbondo, Senin (15/6/2026). Sidak dilakukan menyusul laporan warga setempat, Fauzan Mistari alias Bronto, terkait dugaan perusakan ekosistem mangrove dan aktivitas proyek tanpa izin di kawasan pesisir yang masuk dalam zona konservasi berdasarkan Perda Situbondo No 8 Tahun 2022.

Dalam sidak yang berlangsung sejak pukul 09.00 WIB tersebut, petugas menemukan aktivitas pengerukan pantai dan pengoperasian alat berat untuk pembangunan hotel bintang empat oleh PT Kaixin. Perusahaan tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan lengkap, termasuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), izin pemanfaatan kawasan pesisir dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), hingga izin mendirikan bangunan (IMB) dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Situbondo.

“Dasar kami karena ada pengaduan masyarakat terkait dugaan pengerusakan mangrove dan proyek tanpa izin. Setelah kami cek, memang pihak PT Kaixin mengakui belum mengantongi izin, sehingga kami minta semua proses pembangunan dihentikan,” ujar Sekretaris Komisi III DPRD Situbondo, Arifin, kepada awak media di lokasi sidak.

Sidak Temukan Proyek Hotel Belum Kantongi Izin Lengkap

Berdasarkan data Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), PT Kaixin berdiri pada 2024 dengan fokus usaha perhotelan dan pariwisata. Rencananya, perusahaan akan membangun hotel bintang empat berkapasitas 120 kamar dengan nilai investasi mencapai Rp450 miliar.

Namun, DPMPTSP Situbondo memastikan PT Kaixin hanya melakukan pendaftaran awal dan belum melengkapi seluruh persyaratan perizinan hingga 15 Juni 2026.

Arifin menegaskan DPRD Situbondo tidak menutup pintu bagi investasi yang masuk ke daerah. Namun, seluruh proses pembangunan wajib mematuhi ketentuan perundang-undangan dan tidak mengorbankan kelestarian lingkungan.

“Silakan berinvestasi di Kabupaten Situbondo, namun kami mengimbau untuk taat peraturan. Lengkapi izinnya terlebih dahulu sebelum memulai kegiatan pembangunan, jangan sampai merusak lingkungan yang ada,” tegas politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut.

Dugaan pelanggaran ini terjadi di tengah tren kerusakan mangrove yang meningkat di Jawa Timur. Data KLHK yang dirilis Mei 2026 menunjukkan luas mangrove di Jatim menyusut 127 hektare sepanjang 2025, dengan 42 persen di antaranya akibat proyek pesisir tak berizin.

Sementara audit BPK Situbondo 2025 mencatat 18 proyek pesisir tak berizin di wilayah tersebut, 12 di antaranya melibatkan kerusakan mangrove.

Mangrove Dipindah Alat Berat, DLH Diminta Tindak Tegas

Hasil sidak juga menemukan 17 pohon mangrove jenis Rhizophora mucronata yang dicabut menggunakan ekskavator untuk memberi ruang bagi konstruksi hotel. Sembilan di antaranya dinyatakan mati oleh petugas DLH, sementara delapan lainnya dalam kondisi layu dan berisiko mati dalam waktu dekat.

“Memang ada mangrove yang mati. Dari hasil sidak, mangrove tersebut dipindahkan menggunakan alat berat. Ini jelas pelanggaran dan kami meminta DLH menindak tegas,” kata Arifin.

Asisten sekaligus penerjemah PT Kaixin, Elfira, menjelaskan pemindahan mangrove dilakukan sebagai bagian dari program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) untuk mencegah abrasi, sesuai permintaan warga sekitar. Namun, DLH Situbondo menegaskan tidak ada laporan abrasi di Dusun Pecaron sejak 2023, mengingat kawasan tersebut telah dilengkapi tembok penahan ombak sepanjang 2,5 kilometer yang dibangun pada 2024 menggunakan anggaran desa.

“Untuk pemindahan mangrove ini sebenarnya sudah diskusi dengan warga sekitar. Warga meminta agar mangrove dipindah ke lokasi dekat warung agar tidak terjadi abrasi. Ini merupakan CSR kami, namun mungkin karena kami kurang memahami peraturan,” ujar Elfira.

Komandan Pos TNI AL Panarukan, Letnan Satu PM Didin Abidin, mengungkapkan pihaknya menerima laporan aktivitas proyek yang berlangsung hingga malam hari di kawasan pesisir tersebut. Setelah melakukan pengecekan, ditemukan pengerukan pantai yang disebut untuk normalisasi sungai, namun perusahaan tidak dapat menjelaskan status perizinan kegiatan tersebut.

“Proyek seharusnya dilakukan pagi hingga sore hari. Ketika kami cek, ternyata ada pengerukan pantai untuk normalisasi sungai. Saat ditanya terkait perizinan, mereka tidak bisa menjawab dengan pasti sehingga malam itu juga kami minta seluruh kegiatan dihentikan,” kata Didin.

Ia menegaskan TNI AL memiliki kewenangan pengawasan di kawasan bibir pantai, dan memastikan dugaan pelanggaran tidak hanya terkait pengerukan, tetapi juga pemindahan mangrove yang merupakan kawasan dilindung.

“Jangankan merusak mangrove, memindahkan saja sudah merupakan pelanggaran berat. Saya berharap ada tindakan tegas, tidak hanya sanksi administrasi,” tegasnya.

Berdasarkan UU No 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, pemindahan mangrove tanpa izin KLHK diancam hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp3 miliar. Sementara UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menetapkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar bagi pelaku perusakan mangrove yang dilindungi.

Warga Desak Investigasi Menyeluruh, Jangan Tolak Investasi

Laporan dugaan pelanggaran pertama kali disampaikan oleh Fauzan Mistari alias Bronto, warga Dusun Pecaron yang melihat langsung aktivitas alat berat mengeruk pasir pantai dan memindahkan pohon mangrove pada malam hari.

“Setelah tahu ada kegiatan itu, saya langsung melapor ke pihak terkait. Malam itu juga saya kembali ke lokasi bersama petugas untuk menghentikan kegiatan karena mereka tidak bisa menunjukkan izin,” ungkap Bronto.

Selain kerusakan lingkungan, Bronto juga menyoroti indikasi penguasaan sempadan sungai dan pembangunan struktur yang tidak sesuai ketentuan. Ia meminta pemerintah melakukan penyelidikan menyeluruh agar investasi tetap berjalan tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan.

“Kami tidak menolak investasi. Silakan berinvestasi, tetapi jangan merusak lingkungan kami. Semua pihak harus menghormati aturan dan menjaga kawasan pesisir yang menjadi aset penting masyarakat Situbondo,” pungkasnya.

Hingga pukul 17.00 WIB, PT Kaixin belum memberikan keterangan resmi terkait kelanjutan proyek tersebut. Komisi III DPRD Situbondo memberikan batas waktu 7 hari bagi perusahaan untuk melengkapi seluruh perizinan, jika tidak, DPRD akan merekomendasikan pencabutan izin usaha kepada DPMPTSP.

DLH Situbondo akan melakukan audit lingkungan menyeluruh dalam 3 hari ke depan, sementara TNI AL Panarukan akan melakukan patroli rutin di kawasan pesisir Pecaron hingga seluruh proses verifikasi selesai (wbs/dnv).

Exit mobile version