Sidang Tuntutan Gus Samsudin Ditunda: Kejari Blitar Belum Terima Rencana Tuntutan

Sidang Tuntutan Gus Samsudin Ditunda: Kejari Blitar Belum Terima Rencana Tuntutan
Kasus Gus Samsudin masih terus bergulir dan mengalami penundaan dikarenakan rentut dari Kejati Jatim belum diterima Kejari Blitar (ar/io)

INDONESIAONLINE – Sidang pembacaan tuntutan terhadap Gus Samsudin terdakwa kasus dugaan pelanggaran hukum terkait konten video pengajian kontroversial, ditunda pada Rabu (3/7/2024) sore.

Penundaan ini diumumkan oleh Humas Pengadilan Negeri (PN) Blitar Kelas IA Iqbal Hutabarat, setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar belum menerima Rencana Tuntutan (Rentut) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

“Sidang pembacaan tuntutan terhadap Gus Samsudin hari ini ditunda karena kami belum menerima Rencana Tuntutan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” jelas Iqbal.

“Oleh karena itu, proses penuntutan tidak bisa dilanjutkan,” tegasnya.

Penundaan ini mengecewakan keluarga dan pendukung Gus Samsudin yang telah menunggu dengan cemas untuk mengetahui tuntutan resmi dari Kejari Blitar. Namun, Iqbal meyakinkan bahwa penundaan ini hanya sementara dan sidang akan dilanjutkan pekan depan.

“Kami menargetkan agar sidang pembacaan tuntutan dapat dilaksanakan pada Selasa, 9 Juli 2024 depan,” ujar Iqbal.

“Kami juga harap Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dapat segera menyelesaikan Rencana Tuntutan dan mengirimkannya kepada kami,” ujarnya.

Kasus Gus Samsudin menjadi sorotan publik karena konten videonya yang dianggap menyimpang dan merusak norma sosial. Dalam video tersebut, Gus Samsudin tampak memberikan pengajaran yang memperbolehkan bertukar pasangan, yang oleh banyak pihak dianggap sebagai ajaran sesat dan bertentangan dengan nilai-nilai keagamaan.

Penundaan sidang ini menjadi ujian bagi sistem peradilan di Indonesia. Masyarakat menantikan proses hukum yang adil dan transparan, dengan hasil yang dapat memberikan kejelasan dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat (ar/dnv).