INDONESIAONLINE – Sidang vonis mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat akan digelar besok. 

Dalam sidang tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan mengatur pengunjung di dalam ruang sidang karena kapasitas yang terbatas.

Hal itu disampaikan langsung oleh Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto. Menurutnya, pengunjung sidang besok akan berjumlah kurang lebih 300 orang.

“Tentu karena kapasitas ruang sidang maupun kapasitas lingkungan PN Jakarta Selatan sendiri, sempit barangkali untuk misalkan dihadiri sekitar 300 kurang itu kan sudah sangat penuh, makanya harus ada pembatasan bukan pelarangan, kami ulangi lagi ya, bukan pelarangan tapi pembatasan,” katanya saat sidang di PN Jaksel, Minggu (12/2/2023).

Lebih lanjut, Djuyamto mengatakan jika jumlah pengunjung ruang sidang utama di PN Jaksel maksimal 50 orang. Ia lalu mengimbau kepada masyarakat yang hendak menyaksikan sidang Sambo bisa mengikutinya melalui siaran televisi atau layar monitor yang sudah disediakan di titik lingkungan PN Jaksel.

Baca Juga  Wujud CSR, RSI Unisma Beri Penyuluhan dan Pemeriksaan Gratis Lansia di Tulusrejo

“Ruang sidang itu kan cuman 50 kursi maksimal. Makanya nanti kami memfasilitasi mereka yang tetap hadir di persidangan itu kita sediakan layar monitor untuk mereka bisa mengikuti jalannya persidangan tanpa harus masuk ke ruang sidang,” kata Djuyamto.

“Harapan kami, tidak usah datanglah ke persidangan, kita bisa lihat di link YouTube yang disediakan di PN Jaksel, live streaming juga teman-teman diliput kan ada menyiarkan secara langsung,” imbuhnya.

Sebelumnya, majelis hakim menetapkan sidang vonis kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi digelar besok.

Sidang itu digelar usai keduanya mengajukan nota pembelaan dan berharap divonis bebas.

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup. Ferdy Sambo terbukti merencanakan pembunuhan Yosua. Dalam kasus ini, tidak ada hal yang meringankan Ferdy Sambo.

“Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan Terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, Jumat (17/2/2022).

Baca Juga  Alasan Beli BBM Eceran, 2 Pria Asal Nganjuk Gasak Hp dan Uang Jutaan Rupiah Pemilik Toko di Tulungagung

“Menjatuhkan pidana terhadap Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup,” imbuhnya.

Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Sambo. Jaksa menyatakan Sambo harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Penjara seumur hidup artinya seorang terpidana berada di dalam penjara sampai meninggal dunia.

Sambo diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara itu, Putri Candrawathi dituntut hukuman 8 tahun penjara. Jaksa meyakini Putri terlibat pembunuhan berencana terhadap Yosua.