INDONESIAONLINE – Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo akan menjalani sidang vonis terkait kasus pembunuhan berencana kepada Brigadir Yosua Hutabarat hari ini.

Sidang vonis tersebut mendapat pengawalan ketat dari anggota kepolisian. Ratusan personel polisi disiapkan untuk berjaga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Kurang lebih 255 personel ya,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat dihubungi, Senin (13/2/2023)

Lebih lanjut Nurman menjelaskan jika ratusan personel itu terdiri dari beberapa satuan. Ia juga mengatakan jika para personel itu akan berjaga di setiap sudut Pengadilan.

“Ada Brimob, Samapta, Polwan, Dishub, Lantas. Jadi kurang lebih 255 sampai 260,” katanya.

Selanjutnya, Nurma mengatakan pengamanan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini bakal diperketat. Pihak kepolisian juga secara khusus menerjunkan 75 personel polisi wanita (polwan) dalam sidang hari ini.

Baca Juga  Kuras Warung Terekam CCTV, Pria di Tulungagung Ditangkap Polisi

“Ya diperketat karena kan banyak warga atau penggemar. Polwannya aja 75 buat hari ini,” jelas Nurma.

Sebelumnya, Tim Gegana Brimob sempat menyisir Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Minggu (12/2) malam. 

Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto menerangkan penyisiran dilakukan tim Gegana Brimob sejak pukul 19.30 WIB. Penyisiran berlangsung selama satu jam sampai pukul 20.30 WIB.

“Pukul 19.30 WIB selesai pukul 20.30 WIB,” kata Djuyamto kepada wartawan, Minggu (12/2).

Diketahui, dalam kasus ini Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup. Jaksa meyakini Ferdy Sambo terbukti merencanakan pembunuhan Yosua. Tak ada hal yang meringankan perbuatan Sambo.

“Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan Terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, Jumat (17/2).

Baca Juga  Satu Pelaku Perampokan dan Pembunuhan di Rumah Pengusaha Gresik Masih Tetangga Korban

“Menjatuhkan pidana terhadap Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup, ” imbuhnya

Sambo diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.