JATIMTIMES – Petugas Unit Reskim Polsek Wates, Polres Kediri,  berhasil mengamankan dua orang pelaku diduga pengedar narkoba.

Kedua pelaku yang diamankan adalah Mohammad Basori (21), warga Desa Sawiji, Jogoroto,  Jombang, dan Fernandy Wahyu (19), warga Desa Wates, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri.

Dari tangan kedua pelaku pengedar narkoba itu, pihak kepolisian berhasil mengamankan 1 paket narkotika jenis sabu seberat 5,16 gram, 2 buah HP, kemudian alat isap sabu hingga kaca pirex.

Kapolsek Wates AKP Suharyanta mengatakan, awal mula penangkapan kedua pelaku itu berasal dari informasi masyarakat soal maraknya peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Wates.

“Kami melakukan penyelidikan, menindaklanjuti informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Wates ini sering dilakukan transaksi jual beli narkoba,”ucap AKP Suharyanta, Jumat (4/1/2022).

Baca Juga  Istri Brimob yang Bunuh Suaminya Divonis Penjara 20 Tahun

Saat oolisi melakukan proses penyelidikan, ditemukan dua orang yang dengan sengaja menyimpan narkoba. “Kedua pelaku kami amankan di sebuah rumah di Desa Wates. Kemudian kami lakukan penggeledahan. Hasilnya ditemukan barang bukti berupa satu paket sabu, lalu ada alat isapnya juga dan dua HP yang digunakan untuk transaksi narkoba,” jelas AKP Suharyanta.

Berdasarkan keterangan dua pelaku, mereka mendapatkan barang haram itu dari seseorang bernama Muhammad Karis Nasution yang kini masih jadi DPO (daftar pencarian orang).

“Peran kedua tersangka ini sebagai pengantar atau kurir dari DPO berinisial K. Jadi, K ini menjanjikan sejumlah uang jika bersedia mengantar paket sabu ke suatu tempat dengan imbalan 100 ribu rupiah,” ungkap kapolsek Wates.

Baca Juga  Pelaku Penembakan Juragan Rongsokan Ditangkap, Polisi: Motif Dendam hingga Imbalan Rp 100 Juta

Kini guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. “Saat ini kedua pelaku sudah ditahan di Mapolsek Wates guna kepentingan penyelidikan selanjutnya,” pungkasnya.



Bambang Setioko