Beranda

Simpan Obat Terlarang, Pemuda 22 Tahun Dicokok Polisi

Simpan Obat Terlarang, Pemuda 22 Tahun Dicokok Polisi

Barang bukti yang diamankan petugas dari tangan tersangka. (Foto: Dok Polres Kediri)

JATIMTIMES – HS (22), warga Dusun Klampisan, Desa Janti, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri ditangkap petugas unit Reskrim Polsek Wates diduga mengedarkan narkoba dan narkokita. Pelaku pada saat akan diamankan petugas sempat melakukan perlawanan.

Kapolsek Wates AKP Suharyanta mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat. “Kami menindaklanjuti informasi dari masyarakat kemudian melakukan serangkaian penyelidikan,” ucap AKP Suharyanta, Senin (7/2/2022).

Petugas, lanjutnya, mendapat informasi bahwa pelaku berada di Desa Tunge, Kecamatan Wates. Petugas saat mendatangi lokasi, pelaku langsung kabur. “Di Desa Tunge kami menemukan barang bukti berupa 164 butir pil dobel L. Pelaku saat akan diamankan langsung kabur,” tutur AKP Suharyanta.

Tak sampai disitu, petugas melakukan pengejaran terhadap pelaku. Petugas kembali mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Desa Kayunan, Kecamatan Plosoklaten. Upaya pelarian sia-sia pelaku berhasil ditangkap petugas.

“Pelaku pada saat diamankan sempat melakukan perlawanan. Namun upayanya sia-sia karena berhasil ditangkap,” ungkap AKP Suharyanta.

“Saat dilakukan penggeledahan kami kembali menemukan barang bukti 100 butir pil dobel L dan 1 buah dompet warna coklat yang berisikan 3 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,14 gram,” tambah Kapolsek Pare.

Pelaku yang berhasil ditangkap kemudian dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Kediri beserta barang bukti.



Bambang Setioko

Exit mobile version