Sindikat Pecah Ban Dibekuk Polres Blitar Kota

Sindikat Pecah Ban Dibekuk Polres Blitar Kota
Sindikat pencurian dengan modus pecah ban digulung Polres Blitar Kota (ar/io)

INDONESIAONLINE – Jajaran Satreskrim Polres Blitar Kota berhasil membongkar sindikat pencurian dengan modus pecah ban yang telah meresahkan masyarakat. Dua orang pelaku berinisial RV (35) dan PS (27), keduanya berasal dari Sumatera Selatan, berhasil diringkus pada Minggu, 22 September 2024 lalu. Keduanya diduga kuat terlibat dalam aksi pencurian uang senilai Rp100 juta dari seorang nasabah bank asal Malang di Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar.

Wakapolres Blitar Kota, Kompol I Gede Suartika, dalam keterangan persnya, Senin (7/10/2024), menjelaskan bahwa penangkapan RV dan PS merupakan hasil pengembangan penyelidikan dari kasus yang terjadi di wilayah hukumnya.

“Kedua pelaku ini bagian dari sindikat pencurian dengan modus pecah ban yang sudah menjadi target operasi kami,” tegas Kompol Gede.

Modus operandi komplotan ini terbilang terencana. Mereka mengincar dan membuntuti korban yang baru saja melakukan transaksi pengambilan uang tunai di bank. Saat korban lengah, khususnya saat berhenti di lampu merah, salah satu pelaku akan menusuk ban kendaraan korban hingga kempes. Saat korban berhenti untuk memeriksa kondisi ban, pelaku lain dengan sigap mengambil uang yang berada di dalam mobil.

“Setelah beraksi, para pelaku ini langsung kabur dan kembali ke daerah asalnya di Sumatera Selatan,” tambah Kompol Gede.

Lebih lanjut, Kompol Gede mengungkapkan bahwa sindikat ini tidak hanya beraksi di wilayah hukum Polres Blitar Kota, melainkan juga di beberapa daerah lain.

“Total ada delapan orang yang tergabung dalam komplotan ini. Selain dua pelaku yang ditangkap di Blitar, enam pelaku lainnya berhasil diamankan di wilayah hukum Polres Malang Kota, Polres Blitar, dan Polres Tulungagung,” ungkapnya.

Saat ini, seluruh pelaku dari komplotan pecah ban tersebut telah diamankan di masing-masing Polres untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP ayat 1 angka 4 dan angka 5 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

“Kami berharap hukuman yang tegas ini bisa memberikan efek jera, tidak hanya bagi para pelaku, tetapi juga bagi komplotan pencuri lainnya,” tegas Kompol Gede.

Kasus pencurian dengan modus pecah ban ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian. Kompol Gede menghimbau masyarakat agar selalu waspada, terutama saat membawa uang dalam jumlah besar.

“Jangan langsung berhenti di tempat sepi atau di lampu merah yang minim pengawasan setelah melakukan transaksi di bank. Laporkan segera ke pihak berwajib jika melihat aktivitas yang mencurigakan,” pungkasnya.

Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap jaringan sindikat ini dan menangkap pelaku lain yang masih buron. Keberhasilan ini diharapkan dapat menekan angka kriminalitas serupa di wilayah Blitar dan sekitarnya (ar/dnv).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *