Kasus pelecehan seksual sesama jenis oleh pendakwah Syekh AM dibongkar. DPR gelar RDPU. Simak kedalaman kasus dan darurat kekerasan di ranah agama.
INDONESIAONLINE – Di layar kaca, sosoknya begitu dihormati. Bertindak sebagai juri lomba tahfiz Al-Qur’an di salah satu stasiun televisi swasta nasional, tutur katanya lembut, sarat akan nasihat agama, dan kerap menjadi panutan. Publik mengenalnya dengan inisial SAM, atau yang belakangan santer disebut sebagai Syekh AM. Namun, di balik jubah kesalehan dan sorot kamera, sebuah tragedi kemanusiaan yang kelam diduga telah berlangsung selama hampir satu dekade.
Syekh AM kini terseret dalam pusaran kasus dugaan pelecehan seksual. Ironisnya, korban dari sang pendakwah bukanlah perempuan, melainkan laki-laki, yang sebagian di antaranya masih di bawah umur.
Kasus ini seakan kembali menampar wajah institusi keagamaan di Indonesia, membuktikan bahwa ruang yang seharusnya menjadi tempat paling aman bagi anak-anak dan jemaah, nyatanya masih rentan disusupi oleh predator seksual yang berlindung di balik manipulasi otoritas agama.
Skandal yang saat ini tengah bergulir di Bareskrim Polri tersebut tidak hanya menyita perhatian publik luas, tetapi juga memicu turun tangannya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Tingkat keparahan kasus, durasi waktu kejadian, serta status terduga pelaku sebagai figur publik, membuat kasus ini memerlukan pengawalan ekstra ketat agar tidak menguap begitu saja.
Intervensi Parlemen: Mengawal Suara Korban di Senayan
Merespons eskalasi kasus yang semakin meresahkan masyarakat, Komisi III DPR RI yang membidangi hukum, hak asasi manusia, dan keamanan, menyatakan sikap tegas. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memastikan bahwa institusinya tidak akan tinggal diam dan akan mengawal proses hukum ini secara transparan, akuntabel, dan tuntas.
Sebagai langkah konkret, Komisi III DPR RI telah menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang akan digelar pada hari Kamis, 2 April 2026 mendatang.
“Pada hari Kamis, tanggal 2 April mendatang, Komisi III DPR RI akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi sekitar tahun 2017 hingga 2025, yang dilakukan oleh seorang ustaz yang juga juri lomba tahfiz Al-Qur’an di televisi, berinisial Syekh AM,” tegas Habiburokhman dalam keterangan resminya, Sabtu (28/3/2026).
RDPU ini dirancang bukan sekadar sebagai forum formalitas. DPR berencana memanggil langsung perwakilan korban beserta kuasa hukum mereka, disandingkan dengan aparat dari Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim Polri.
Langkah strategis ini diambil untuk memangkas jarak birokrasi, sehingga para pembuat kebijakan dapat mendengarkan secara langsung trauma dan kesaksian para korban, sekaligus menekan aparat kepolisian agar bertindak cepat.
Dalam kesempatan yang sama, Habiburokhman juga menepis berbagai spekulasi liar yang kadung beredar di media sosial terkait identitas pelaku. Ia secara spesifik membersihkan nama beberapa pendakwah kondang.
“Jadi bukan dua beliau tersebut (Ustaz Solmed maupun Ustaz Syam), melainkan seseorang yang biasanya dipanggil Syekh,” klasifikasinya, guna mencegah terjadinya pembunuhan karakter terhadap pihak yang tidak bersalah.
Modus Operandi dan Rekam Jejak 8 Tahun Kelam
Kasus ini bukanlah insiden satu malam. Kuasa hukum korban, Benny Jehadu, membeberkan fakta yang mengejutkan bahwa rentetan kekerasan seksual ini diduga telah terjadi sejak tahun 2017 dan terus berlangsung hingga tahun 2025. Fakta ini memunculkan satu pertanyaan besar: Bagaimana sebuah kejahatan seksual bisa tertutupi selama delapan tahun?
Menurut Benny, hingga saat ini jumlah korban yang berani angkat suara dan melapor ke Bareskrim Polri telah bertambah menjadi lima orang. Kelima korban ini seluruhnya adalah laki-laki, dengan rentang usia yang beragam saat kejadian berlangsung, mulai dari anak di bawah umur hingga korban dewasa.
“Korbannya saat ini untuk klien kami ada lima orang ya. Karena memang atas kasus ini kan sebetulnya tadi kami sudah jelas menyampaikan bahwa ini kasusnya itu pelecehan seksual terhadap laki-laki, sesama jenis. Di bawah umur itu ada, yang dewasa juga ada,” papar Benny dengan nada prihatin.
Relasi kuasa (power relation) diduga menjadi kunci utama mengapa Syekh AM mampu melancarkan aksi bejatnya selama bertahun-tahun. Dalam kriminologi, fenomena ini dikenal dengan istilah grooming—di mana pelaku membangun ikatan emosional, kepercayaan, dan manipulasi terhadap korban, seringkali menggunakan dalih agama atau kepatuhan terhadap guru, sehingga korban merasa tidak berdaya, bingung, atau takut untuk menolak apalagi melapor.
“Paling untuk waktunya sih ini sekitar di tahun 2017, jadi memang ada beberapa korban yang berbeda waktunya. Ada yang 2017, 2018, sampai ada yang 2025. Tapi beda-beda waktunya,” tambah Benny menjelaskan kronologi kasus tersebut.
Status Syekh AM sebagai pengisi acara tetap di televisi swasta diduga kuat digunakan sebagai magnet untuk menarik simpati dan kepercayaan dari para korban dan keluarga mereka.
Jejak Digital dan Video “Tabayyun” yang Menguak Tabir
Kasus ini tidak berdiri di atas kesaksian kosong. Tim kuasa hukum korban telah mempersiapkan amunisi lengkap untuk membongkar kejahatan ini di meja hijau. Wati Trisnawati, salah satu anggota tim kuasa hukum, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyerahkan bukti-bukti krusial ke meja penyidik Bareskrim Polri.
Bukti-bukti tersebut mencakup tangkapan layar percakapan (chat) yang diduga mengandung unsur pelecehan, serta sebuah bukti video yang sangat esensial. “Bukti yang diserahkan kita tadi ke penyidik, bukti chat ya, terus video, dan ada beberapa bukti yang lain juga,” ujar Wati.
Menariknya, Wati membongkar keberadaan sebuah video tabayyun (klarifikasi/permintaan maaf). “Kalau video itu ada kayak semacam pada saat itu ada tabayyun, jadi ada permohonan maaf dari si pelaku ini kepada tokoh-tokoh ulama,” bebernya.
Keberadaan video tabayyun ini mengindikasikan bahwa perilaku menyimpang Syekh AM sebetulnya telah “tercium” oleh kalangan internal atau tokoh ulama tertentu jauh sebelum kasus ini meledak ke publik.
Penyelesaian secara tertutup melalui jalur tabayyun kerap menjadi pedang bermata dua; di satu sisi bertujuan menjaga aib institusi agama, namun di sisi lain justru memberikan ruang impunitas bagi pelaku untuk mengulangi perbuatannya karena tidak ada efek jera secara hukum positif.
Darurat Kekerasan Seksual di Lingkungan Agama
Apa yang dilakukan oleh Syekh AM sejatinya adalah fenomena gunung es dari darurat kekerasan seksual di lingkungan lembaga pendidikan keagamaan dan tokoh agama. Berdasarkan Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan tahun 2023, lembaga pendidikan keagamaan menempati posisi kedua tertinggi sebagai tempat terjadinya kekerasan seksual setelah perguruan tinggi.
Lebih lanjut, data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) yang dihimpun melalui Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) sepanjang tahun 2023 hingga awal 2024 mencatat ribuan kasus kekerasan terhadap anak, di mana persentase signifikan terjadi di lingkungan yang seharusnya mengedepankan nilai moral.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga kerap menyoroti tingginya angka kekerasan seksual sesama jenis yang dilakukan oleh oknum pendidik, pengasuh, atau tokoh agama. Relasi kuasa yang timpang, doktrin kepatuhan mutlak kepada guru (sami’na wa atha’na), serta minimnya edukasi reproduksi di lingkungan tertutup seringkali menjadi celah yang dieksploitasi oleh para predator. Kasus Syekh AM menjadi pembuktian nyata bahwa status sosial dan jubah agama tidak menjamin moralitas seseorang.
Dengan bukti yang dianggap telah mencukupi, tim kuasa hukum mendesak penyidik Bareskrim Polri untuk bertindak progresif. Penundaan penanganan kasus kejahatan seksual seringkali berdampak fatal pada kondisi psikologis korban yang sewaktu-waktu bisa mengalami retraumatik.
“Tentu kami secara tegas terkait laporan kami adalah harapan kami kepada teman-teman penyidik untuk segera panggil terhadap terlapor ya, lalu segera ditetapkan sebagai tersangka,” desak Benny Jehadu.
Di luar penegakan hukum pidana, aspek yang tidak boleh dilupakan adalah pemulihan psikologis kelima korban. Pelecehan seksual sesama jenis, terlebih yang dialami sejak usia anak-anak, berpotensi meninggalkan luka batin yang mendalam, krisis identitas, hingga depresi berkepanjangan. Negara, melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Bareskrim Polri, dituntut untuk memfasilitasi pendampingan psikologis secara komprehensif.
Saat ini, bola panas berada di tangan kepolisian. Publik dan Komisi III DPR RI tengah mengawasi dengan saksama. Identitas lengkap terlapor mungkin masih disimpan rapat oleh kepolisian demi kepentingan penyidikan, namun satu hal yang pasti: hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.
Kasus Syekh AM harus menjadi momentum bersih-bersih institusi keagamaan dari para oknum predator. Tidak boleh ada lagi kejahatan yang dibiarkan bersembunyi di balik ayat-ayat suci, dan tidak boleh ada lagi korban yang dibungkam atas nama menjaga nama baik sebuah institusi.













