Sistem COD Lewat Marketplace Haram Hukumnya, Begini Penjelasannya

JATIMTIMES – Ramai soal hukum haram dalam metode pembelian cash on delivery (COD) untuk pembelian barang di marketplace. 

COD sendiri adalah metode pembayaran secara tunai saat menerima paket yang diantar melalui ekspedisi. 

Menurut penjelasan Ustaz Dwi Condro Triono melalui YouTube Titik Rubah Official, hukum COD menurut Islam adalah haram karena dilarang oleh Nabi Muhammad SAW. 

Lebih lanjut Ustaz Dwi menjelaskan bahwa COD melalui marketplace itu artinya akad (jual-beli) melalui online. Kemudian barang dikirim, memerlukan waktu. Nah, setelah barang diterima, baru bayar cash kepada kurirnya. 

“Nah itu hukumnya haram. Rasulullah melarang jual beli utang bertemu dengan utang atau tunda ketemu tunda. Itu hukumnya haram,” ungkapnya. 

Lantas jika hukum COD secara langsung tidak melalui marketplace bagaimana? Ustaz Dwi Condro Triono  menjelaskan bahwa hukum COD boleh atau halal. Sebab, akad jual beli itu adalah ketika bertemu. 

“Ketika bertemu, menyepakati harga dan barangnya, maka harga langsung bayar di tempat dan barangnya juga langsung diserahkan di tempat. Maka itu hukumnya boleh karena tidak terkena larangan jual beli secara utang bertemu dengan utang,” jelas Ustaz Dwi. 

Ustaz Dwi juga mengatakan solusi agar COD melalui marketplace itu tidak haram. Yakni, ketika di online itu jangan akad (jual-beli) dulu tapi wa’ad atau janji. 

“Wa’ad adalah janji yang memberikan opsi nanti kalau barang sudah sampai, pembeli boleh memutuskan untuk membeli atau membatalkan. Jadi, kurirnya itu mewakili penjual berakad dengan pembelinya,” jelasnya. 

“Sehingga jika memang diputuskan untuk beli, pembeli boleh memutuskan membeli. Begitu juga jika hendak dibatalkan, harus diizinkan. Itu namanya memberikan hak untuk khiyar, istilah melanjutkan atau membatalkan jual beli,” imbuh Ustaz Dwi. 

BeginiCODHaramHukumnyaLewatMarketplacePenjelasannyaSistem