INDONESIAONLINE – Kejaksaan Agung (Kejagung) menolak permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya (SS) dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penyidik menilai Sony tidak memenuhi persyaratan untuk memperoleh status tersebut.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, surat permohonan JC dari kuasa hukum Sony diterima penyidik pada pekan lalu dan telah melalui proses kajian.
“Memang benar pada hari Rabu tanggal 23 Juni yang lalu, tim penyidik menerima surat permohonan JC atau justice collaborator dari penasihat hukum tersangka SS,” ujar Syarief di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (23/6/2026).
Syarief menjelaskan, seseorang dapat diberikan status justice collaborator apabila bukan merupakan pelaku utama dan mengakui perbuatannya. Berdasarkan hasil penyidikan, Sony justru diduga memiliki peran sentral dalam perkara tersebut.
“Kami menyimpulkan bahwa yang pertama, Saudara SS ini merupakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam hal penentuan atau verifikasi titik-titik SPPG. Sehingga dengan demikian, yang bersangkutan ini merupakan pelaku utama,” kata Syarief.
Ia menegaskan Sony tidak dapat dikategorikan sebagai pelaku lapis kedua (second liner) yang dapat membantu mengungkap pelaku lain dengan peran lebih besar. Menurut dia, perkara yang sedang ditangani berkaitan dengan dugaan korupsi berupa praktik jual beli titik SPPG yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam pengadaan barang dan jasa.
“Sehingga yang bersangkutan ini bukan merupakan pelaku second liner yang akan membuka pelaku di atasnya. Karena yang kita sangkakan di sini adalah tindak pidana korupsi, salah satunya adalah jual beli titik dan kerugian keuangan negara dalam melakukan pengadaan barang dan jasa,” ujar Syarief. (rds/hel)













