INDONESIAONLINE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang berencana segera membentuk tim pansus (pansus) untuk mengatasi permasalahan pasar di Kota Malang.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika saat membahas keberlanjutan kerja DPRD Kota Malang periode 2019-2024 yang hanya tersisa 2,5 tahun masa jabatan.
“Kebetulan kita sudah melihat titik terang bagaimana Korsupgah (koordinasi, pengawasan, dan pencegahan) KPK mulai menyoroti kerugian Pemkot Malang hingga masalah stagnasi (pembangunan) pasar di Kota Malang,” ujar Made kepada JatimTIMES.com.
Politisi PDI-P itu mengatakan, setidaknya untuk saat ini ada tiga pasar yang menjadi fokus penyelesaian persoalan pasar di Kota Malang. Yaitu Pasar Blimbing, Pasar Besar dan Pasar Gadang.
“Saat Korsupgah KPK datang, Januari lalu mereka mendapat perintah kepada Pemprov DKI untuk segera menyelesaikan permasalahan tiga pasar tersebut, yakni Pasar Besar, Pasar Gadang, dan Pasar Blimbing,” jelas Made.
Menurut dia, berdasarkan hasil pengawasan tim Koordinasi, Pengawasan, dan Pencegahan (Korsupgah) KPK RI, salah satunya terkait permasalahan tiga pasar yang belum terselesaikan. “Ada potensi kehilangan pendapatan PAD, kehilangan potensi pendapatan,” kata Made.
Potensi hilangnya pendapatan Pajak Asli Daerah (PAD), kata Made, bisa berupa potensi kerugian pembayaran pajak hingga pendapatan surat berharga dari perekonomian yang terhenti. Kurang lebih 10 tahun permasalahan ketiga pasar tersebut belum terselesaikan.
Oleh karena itu, dengan hasil Korsupgah KPK RI terkait permasalahan tiga pasar tersebut, pihaknya akan segera membentuk pansus untuk mendalami permasalahan terkait tiga pasar di Kota Malang.
“Jadi kita bisa lihat masalah sebenarnya apa. Kalau pansus bisa mendalami, apakah harus ada addendum PKS (Perjanjian Kerja Sama) atau pemutusan kontrak, banyak pilihannya,” kata Made.
Lebih lanjut, pihaknya juga mendapat sambutan dari berbagai pedagang pasar. Dari hasil audiensi, para pedagang pasar mengharapkan pembangunan ketiga pasar tersebut dibiayai oleh APBD dan bukan melalui pihak ketiga.
“Kalau DPRD sudah setuju dibiayai 100 persen APBD. Kalau tahun jamak, kalau tidak cukup satu periode atau satu tahun bisa dua atau tiga tahun,” pungkas Made.