INDONESIAONLINEKuasa Hukum Susi Air, Visi Law Office, akan melayangkan somasi kepada Bupati Malinau, Wempi Wellem Mawa atas insiden pengusiran pesawat maskapai milik eks menteri KKP Susi Pudjiastuti dari hanggar di Kalimantan Utara.

“Sebagai Kuasa Hukum, Visi Law Office sedang mematangkan somasi melawan pengusiran paksa di hanggar Malinau tersebut. Kami harap dapat jadi peringatan pada pemegang kekuasaan,” jelas Kuasa Hukum Susi Air Donal Fariz seperti dikutip dari Twitter Senin (7/2/2022). 

Visi Law Office menduga ada pelanggaran 3 peraturan perundang-undangan dalam pengusiran Susi Air, baik yang bersifat pidana ataupun administratif. “Jangan sampai ada penggunaan kekuasaan berlebihan (excessive use of power), apalagi jika menabrak rambu-rambu hukum yang berlaku,” imbuh Donal Fariz.

Namun, Donal Fariz tidak menjelaskan 3 aturan yang ‘dilabrak’ tersebut. Seperti diketahui, pada konferensi pers Jumat (4/2/2022), pihak Susi Air sempat menjelaskan beberapa aturan yang mereka nilai telah dilanggar.

Baca Juga  Jembatan Penghubung Antar-Kota di Trenggalek Putus Lagi

Salah satunya, yakni UU No 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan. Donal menyebut bahwa dalam aturan tersebut menjelaskan setiap orang dilarang berada di daerah tertentu di bandar udara, membuat halangan, melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan, kecuali memperoleh izin dari otoritas bandara.

Lalu pada pasal 344, setiap orang dilarang melakukan tindakan melawan hukum yang membahayakan keselamatan penerbangan dan angkutan udara berupa menguasai secara tidak sah pesawat udara yang sedang terbang atau yang sedang di darat. Kemudian masuk ke dalam pesawat udara, daerah keamanan terbatas bandar udara, atau wilayah fasilitas aeronautika secara tidak sah.

Sedangkan Direktur Utama Susi Air Zulkarnain Adinegara mengatakan pengusiran pesawat dari Hanggar Malinau tidak sepatutnya dilakukan. Menurut Zulkarnain, proses pengusiran itu harus ada komunikasi terlebih dahulu dengan Susi Air.

Baca Juga  Pendaftaran The Wedding Expo Millenial JatimTIMES 2022 Dibuka Sampai Akhir Agustus, Para Vendor Mulai Berbondong-Bondong Daftar

Beda pendapat dengan Kadis Perhubungan Malinau Muhammad Kadir, ia mengungkapkan pengusiran Susi Air ini telah sesuai prosedur dan sudah berkoordinasi dengan operator maskapai milik mantan menteri KKP Susi Pudjiastuti itu. Pengosongan hanggar juga disaksikan perwakilan Susi Air serta Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Malinau.

Menurut Kadir, sudah disampaikan pemberitahuan sebanyak 3 kali. Di dalam klausul kontrak tersebut ada pengajuan permohonan sebelum kontrak berakhir, namun pihaknya sudah memberitahu secara lisan tidak bisa memperpanjang kontrak.

“Sebenarnya kami juga tidak mau demikian. Kami maunya pihak Susi sendiri yang melakukan pemindahan, tapi mereka bersikeras, menunggu perintah, kami pun diperintahkan melakukan pengosongan, kami sama-sama menerima perintah,” jelas Kadir. 



Desi Kris