Syarat Ambil Rapot, SMPN 3 Singosari Diduga Lakukan Pungutan

SMPN 3 Singosari

INDONESIAONLINE – Kembali, persoalan pungutan di lingkungan sekolahan diduga terjadi. Kini, hal ini terjadi di  SMPN 3 Singosari, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur (Jatim).

Pungutan tersebut berupa iuran komite sekolah sebagai syarat untuk pengambilan rapor siswa yang akan dilakukan hari ini, Jumat (23/6/2023).

Kejadian ini terkuak setelah salah satu wali murid berinisial TN berbicara kepada media terkit pungutan iuran komite sekolah ini. TN merupakan orang tua dari anak kelas delapan di SMPN 3 Singosari.

“Sekitar seminggu lalu anak saya menyampaikan bahwa syarat untuk mengambil rapor harus membayar iuran komite sekolah sebesar Rp 900 ribu,” ucap TN.

Kewajiban membayar iuran komite sekolah untuk mengambil rapot tersebut, masih menurut TN dari cerita anaknya disampaikan guru di depan kelas beberapa waktu lalu.

“Jadi iurannya itu Rp 75 ribu per bulan dikali 12, totalnya Rp 900 ribu,” ujarnya.

TN yang keberatan dengan pungutan tersebut mengaku tidak bersedia membayar. Hal ini juga sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Di dalamnya disebutkan pada Pasal 10 ayat (1) bahwa komite sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan.

Kemudian di Pasal 10 ayat (2) disebutkan bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.

Dalam peraturan tersebut juga dijabarkan bahwa yang dimaksud dengan bantuan pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orang tua/walinya, dengan syarat yang disepakati para pihak.

Lalu untuk sumbangan pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa/ oleh peserta didik, orang tua/walinya, baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga sevara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan.

Kemudian pungutan pendidikan adalah penarikan uang oleh pihak sekolah kepada peserta didik, orang tua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan.

Sementara itu, hingga saat ini media ini berupaya untuk mendapatkan konfirmasi dari pihak SMPN 3 Singosari perihal keluhan wali murid terkait adanya pungutan berupa iuran komite sekolah sebesar Rp 900 ribu tersebut, tetapi masih belum  mendapat respon (to/dnv)

pungutan sekolahsmpn 3 singosarisyarat ambil rapot