Beranda
Hukum dan Kriminalitas  

INDONESIAONLINE – Hakim menyatakan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto bersalah dan terlibat perusakan CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat…

Exit mobile version