Hukum dan Kriminalitas  

INDONESIAONLINE – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu untuk pendanaan Pilkada 2024. Salah satu tersangka adalah Gubernur Bengkulu Rohidin…

No More Posts Available.

No more pages to load.