Beranda
Hukum dan Kriminalitas  

INDONESIAONLINE – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengapresiasi putusan majelis hakim yang memvonis Mantan Kadiv Propam Mabes Polri Ferdy Sambo dengan pidana mati. “Kami mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan…

Exit mobile version