Beranda

Target PAD Kota Malang Naik, Tapi Ketergantungan Transfer Masih Tinggi

Ilustrasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) (Ist)

Target PAD Kota Malang dalam Perubahan APBD 2026 naik, tetapi pendapatan transfer masih lebih besar. DPRD meminta dasar target dibuka transparan.

INDONESIAONLINE – Ruang fiskal Kota Malang kembali menghadapi ujian. Di atas kertas, pendapatan daerah memang bergerak naik dalam rancangan Perubahan APBD 2026. Namun, kenaikan tersebut belum mengubah persoalan mendasar: kemampuan pemerintah daerah mengandalkan pendapatan yang bersumber dari aktivitas ekonomi sendiri masih belum mampu melampaui transfer pemerintah.

Dalam rancangan Perubahan APBD 2026 yang disampaikan Wali Kota Malang Wahyu Hidayat pada 31 Agustus 2026, pendapatan daerah diproyeksikan mencapai Rp2,326 triliun. Angka ini bertambah Rp45,249 miliar atau 1,98 persen dibandingkan APBD awal sebesar Rp2,281 triliun.

Di dalam struktur tersebut, PAD dipatok sekitar Rp1,096 triliun. Sementara pendapatan transfer mencapai Rp1,229 triliun. Dengan komposisi itu, transfer masih menyumbang lebih dari separuh pendapatan daerah.

Situasi tersebut memperlihatkan bahwa kenaikan PAD belum otomatis berarti kemandirian fiskal semakin kuat. Pemerintah Kota Malang masih membutuhkan aliran dana dari luar daerah dalam jumlah besar untuk menopang struktur APBD.

Persoalan menjadi lebih menarik ketika target PAD dibandingkan dengan APBD murni 2026. Dalam Perda APBD 2026, PAD ditetapkan sekitar Rp1,063 triliun, terdiri atas pajak daerah Rp872,99 miliar, retribusi Rp130,13 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp32,48 miliar, serta lain-lain PAD yang sah sekitar Rp27,35 miliar.

Artinya, dalam perubahan APBD, pemerintah menaikkan target PAD sekitar Rp32,7 miliar dibandingkan angka awal. Kenaikan tersebut tidak kecil secara nominal, tetapi pertanyaannya bukan hanya berapa besar target dinaikkan. Pertanyaan yang lebih fundamental adalah dari mana tambahan penerimaan itu akan diperoleh.

Ketua Fraksi Golkar DPRD Kota Malang, Suryadi, meminta pemerintah menjelaskan basis penghitungan target tersebut. Menurutnya, dokumen anggaran seharusnya dapat menunjukkan peta potensi penerimaan secara lebih rinci.

“Pemerintah perlu menyampaikan database potensi pajak dan retribusi, tingkat kepatuhan wajib pajak, tax gap, serta proyeksi masing-masing objek pajak yang menjadi dasar kenaikan target tersebut,” kata Suryadi.

Desakan tersebut relevan karena pajak daerah menjadi tulang punggung PAD. Dalam APBD awal 2026, pajak daerah ditargetkan Rp872,99 miliar. Pada rancangan perubahan, nilainya meningkat menjadi sekitar Rp895,315 miliar.

Retribusi daerah juga naik, tetapi dengan ruang pertumbuhan yang relatif terbatas. Targetnya bergerak dari sekitar Rp130,131 miliar menjadi Rp132,267 miliar. Dengan demikian, sebagian besar tambahan PAD masih bertumpu pada pajak daerah.

Ketika Transfer Masih Mengungguli PAD

Ketergantungan terhadap transfer terlihat lebih jelas jika struktur pendapatan dibaca secara utuh. Dalam rancangan Perubahan APBD 2026, pendapatan transfer ditetapkan Rp1,228 triliun. Nilai tersebut bahkan lebih besar daripada PAD. Dari jumlah itu, transfer pemerintah pusat mencapai sekitar Rp1,107 triliun.

Komposisi tersebut bukan fenomena baru. Pada APBD 2026 yang ditetapkan sebelumnya, pendapatan transfer pemerintah pusat juga diproyeksikan sekitar Rp1,099 triliun, sementara PAD berada di kisaran Rp1,063 triliun.

Kondisi ini menunjukkan tantangan fiskal Kota Malang bukan semata-mata meningkatkan nominal PAD setiap tahun. Pemerintah daerah perlu memperbesar kemampuan menghasilkan pendapatan yang berasal dari basis ekonomi lokal secara berkelanjutan.

Apalagi, Kota Malang mempunyai aktivitas ekonomi yang cukup beragam. Basis penerimaan dapat berasal dari sektor perdagangan, jasa, hotel, restoran, hiburan, parkir, serta aktivitas ekonomi perkotaan lainnya. Tantangannya adalah memastikan seluruh potensi tersebut masuk dalam sistem pendataan dan pemungutan yang akurat.

Pemerintah Kota Malang sebenarnya telah menempatkan optimalisasi PAD sebagai salah satu kebijakan pengelolaan pendapatan. Dalam rancangan APBD 2026, strategi yang disebut antara lain pemutakhiran data subjek dan objek pajak, digitalisasi pelayanan pemungutan, peningkatan kapasitas petugas, penagihan piutang, hingga optimalisasi pengelolaan aset.

Namun, efektivitas strategi tersebut pada akhirnya harus terlihat dalam angka realisasi.

Data pertanggungjawaban APBD 2025 memberikan gambaran bahwa peluang peningkatan penerimaan sebenarnya tersedia. Pendapatan daerah Kota Malang pada 2025 ditargetkan Rp2,513 triliun dan terealisasi Rp2,542 triliun atau 101,15 persen. Pemerintah kota menyebut capaian tersebut antara lain ditopang kinerja positif PAD, khususnya pajak daerah dan komponen lain-lain PAD yang sah.

Karena itu, kritik DPRD mengenai dasar penyusunan target menjadi penting. Jika realisasi tahun sebelumnya menunjukkan ruang optimalisasi, pemerintah perlu menjelaskan mengapa target pertumbuhan pada 2026 tetap relatif terbatas.

Keraguan tersebut semakin mengemuka ketika target total pendapatan dalam perubahan APBD dinaikkan Rp45,249 miliar. Sementara itu, berdasarkan pemaparan pemerintah, pendapatan daerah sebelum perubahan berada di kisaran Rp2,281 triliun dan setelah perubahan menjadi Rp2,326 triliun.

“Berapa bagian dari tambahan Rp45,249 miliar tersebut yang sudah memiliki dasar penerimaan yang pasti, dan berapa yang masih berupa asumsi?” ujar Suryadi.

Pertanyaan itu menyentuh inti kredibilitas APBD. Proyeksi pendapatan bukan sekadar angka yang berfungsi menyeimbangkan kebutuhan belanja. Setiap tambahan target seharusnya mempunyai dasar perhitungan yang dapat diuji.

Sebab, apabila pendapatan tidak terealisasi sementara kebutuhan belanja terus meningkat, ruang fiskal pemerintah akan semakin sempit.

Dalam Perubahan APBD 2026, belanja daerah sendiri diproyeksikan mencapai Rp2,630 triliun, naik sekitar Rp149,625 miliar atau 6,03 persen dari APBD sebelumnya. Kenaikan belanja tersebut jauh lebih tinggi secara persentase dibandingkan pertumbuhan pendapatan daerah yang hanya 1,98 persen.

Di sinilah persoalan fiskal Kota Malang menjadi semakin kompleks. Belanja tumbuh lebih cepat daripada pendapatan. Sementara sumber pendapatan terbesar masih berasal dari transfer.

Suryadi mengingatkan pemerintah agar kondisi tersebut tidak berujung pada pengurangan kualitas pelayanan publik ketika transfer dari pemerintah pusat mengalami tekanan.

“Jangan sampai setiap tekanan atau pengurangan TKD selalu diselesaikan dengan memangkas pelayanan publik, sementara strategi meningkatkan PAD belum menunjukkan lompatan yang signifikan,” tegasnya.

Pemerintah Kota Malang kini dituntut membuktikan bahwa kenaikan PAD bukan sekadar penyesuaian administratif dalam dokumen anggaran. Yang lebih penting adalah menunjukkan database potensi pajak dan retribusi, tingkat kepatuhan wajib pajak, nilai tax gap, serta target per objek penerimaan.

DPRD juga mendorong adanya roadmap peningkatan PAD untuk dua hingga tiga tahun mendatang. Dengan begitu, target penerimaan tidak berdiri sendiri setiap tahun, melainkan menjadi bagian dari strategi memperkuat kemandirian fiskal.

Bagi Kota Malang, ukuran keberhasilan akhirnya bukan hanya seberapa tinggi angka PAD dalam APBD. Ukuran yang lebih penting adalah apakah pertumbuhan PAD mampu mengejar pertumbuhan belanja, memperkecil ketergantungan terhadap transfer, sekaligus menjaga kualitas pelayanan publik.

Jika tidak, kenaikan PAD hanya akan menjadi angka yang terlihat besar dalam dokumen anggaran, tetapi belum cukup kuat untuk mengubah struktur ketergantungan fiskal Kota Malang (rw/dnv).

Exit mobile version