Keagamaan  

INDONESIAONLINE – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan hukum laki-laki mengenakan pakaian atau berpenampilan seperti perempuan adalah haram menurut syariat Islam. Ketentuan tersebut juga berlaku dalam berbagai kegiatan perayaan…

No More Posts Available.

No more pages to load.