Politik  

INDONESIAONLINE – Presiden dan wakil presiden yang masih menjabat diperbolehkan mengikuti kampanye pasangan presiden-wakil presiden kontestan Pilpres 2024.Ketentuan ini diatur dalam Pasal 281 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017…

No More Posts Available.

No more pages to load.