INDONESIAONLINE – Presiden dan wakil presiden yang masih menjabat diperbolehkan mengikuti kampanye pasangan presiden-wakil presiden kontestan Pilpres 2024.Ketentuan ini diatur dalam Pasal 281 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017…
presiden bisa berkampanye
No More Posts Available.
No more pages to load.