Hukum dan Kriminalitas  

INDONESIAONLINE – Seorang direktur CV berinisial S dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp647.156.844 oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kepanjen. Hukuman ini dijatuhkan karena S terbukti sengaja tidak menyetorkan Pajak…

No More Posts Available.

No more pages to load.