JATIMTIMES – Pada tahun 2021, jumlah kasus peredaran narkoba di Kota Malang menurun lima persen dan jumlah tersangka juga turun tiga persen jika dibandingkan dengan kasus pada tahun 2020 lalu. 

Hal itu disampaikan Wakapolresta Malang Kota AKBP Deny Heryanto saat merilis pemusnahan 1.500 botol minuman keras (miras) di Halaman Mapolresta Malang Kota, Senin (27/12/2021) siang tadi. 

“Tahun ini terdapat 254 kasus dengan jumlah tersangka 288, turun dari tahun kemarin (2020) ada 273 kasus dengan 314 tersangka,” ungkap Deny saat rilis pemusnahan miras di Halaman Mapolresta Malang Kota. 

Berdasarkan data yang dihimpun JatimTIMES.com, sepanjang tahun 2021 terdapat 254 kasus dengan 288 tersangka. Jika dirinci, sebanyak 215 kasus ditangani oleh Satresnarkoba Polresta Malang Kota dan 39 kasus ditangani Polsek jajaran. 

Di mana dari 288 orang tersangka, sebanyak 276 tersangka berjenis kelamin laki-laki, sedangkan 12 sisanya merupakan wanita. Untuk rentan usianya sendiri yakni usia 18 sampai 25 tahun sebanyak 12 tersangka; usia 26 sampai 35 tahun sebanyak 61 tersangka; usia 36 sampai 45 tahun sebanyak 86 tersangka; serta lebih dari 45 tahun sebanyak 129 tersangka. 

Baca Juga  Bunuh Sang Kakak, Atlet MMA Elipitua Siregar Divonis 2 Tahun Penjara

Lebih lanjut, untuk profesi dari 288 tersangka beragam. Diantaranya, pelajar 4 orang; mahasiswa 6 orang; swasta 171 orang; PNS/TNI/Polri 1 orang; buruh 18 orang; petani 2 orang; pengangguran 20 orang; karyawan 49 orang; ibu rumah tangga 4 orang; dan lain-lain (parkir) 13 orang. 

“Terdapat barang bukti ganja 13.110,99 gram, shabu-shabu 2.253,83 gram, XTC 163 butir, pil dobel L 2.510.508 butir, gorillas 20,51 gram, pohon ganja 5 pohon dan miras 1.500 botol,” beber Deny. 

Pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat dari berbagai macam lapisan bahwa jangan sampai terjerumus ke lembah hitam peredaran Narkoba, karena itu berbahaya. 

Apapun jenisnya bakal membuat orang yang menyalahgunakannya dapat membuat ketergantungan dan berdampak pada kondisi tubuh yang tidak stabil. Di mana hal ini juga sangat merugikan bagi seluruh masyarakat, khususnya para generasi muda yang akan menjadi pemimpin bangsa kedepan. 

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota AKP Danang Yudanto menyampaikan, penurunan peredaran kasus Narkoba juga dipengaruhi daya beli yang menurun akibat kondisi perekonomian di tengah pandemi Covid-19.  

Baca Juga  BNN Kota Batu Rehabilitasi 16 Pengguna Narkoba, Ada yang Masih di Bawah Umur

“Tapi saya tidak bisa menyebutkan secara spesifik bahwa kasus penurunan Narkoba dikarenakan pandemi Covid-19, karena itu perlu analisis dari pihak yang expert in area,” ujar Danang. 

Dari catatan yang dimiliki Satresnarkoba Polresta Malang Kota, terdapat dua jenis Narkoba yang banyak disalahgunakan. Yakni ganja dan shabu-shabu. Danang pun menuturkan, banyaknya penggunaan ganja dan shabu-shabu di Indonesia dikarenakan memang Narkoba yang paling banyak masuk yaitu dua jenis Narkoba tersebut. 

“Karena di Indonesia ini yang banyak masuk dua itu. Ganja di kultivasi di Aceh, shabu barang dari Malaysia, masuk dari Aceh dan Kalimantan, tapi semuanya dari Cina,” terang Danang. 

Lebih lanjut, dalam melakukan pencegahan dan antisipasi beredarnya Narkoba di Kota Malang, pihaknya menjalin kerjasama dengan penyedia layanan jasa pengiriman barang. Terlebih lagi, untuk mengetahui ciri-ciri paket tersebut berisi Narkoba, biasanya untuk alamat penerima tidak jelas.

“Kita kerjasama dengan jasa pengiriman, jika pihak jasa pengiriman tidak memiliki X-Ray untuk mengecek paket mencurigakan, bisa memanggil kami,” tandas Danang. 



Tubagus Achmad