JATIMTIMES – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Malang Raya berencana melakukan gugatan ke sejumlah pihak. Gugatan tersebut adalah buntut dari polemik perekrutan dewan pengawas (Dewas) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Kanjuruhan Kabupaten Malang tahun 2021 lalu, yang hingga kini tak kunjung menemui titik terang. 

Namun sebelum gugatan tersebut dilakukan, terlebih dahulu akan mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang. Hal tersebut untuk melakukan konfirmasi terkait surat permohonan hearing atas polemik tersebut yang sudah dikirimkan pada November 2021 lalu. Dan hingga saat ini, surat tersebut tak kunjung mendapat respons. 

“Kami tidak akan bersurat lagi. Karena setelah menemukan fakta baru, kami telah bersurat ke DPRD untuk permohonan hearing pada November 2021 lalu. Untuk itu dalam waktu dekat kami akan datang ke DPRD untuk mengkonfirmasi surat tersebut, kenapa tak direspons, wakil rakyat tidak boleh takut. Justru harus proaktif bersama kami tuntaskan permasalahan ini,” ujar Ketua DPD LIRA Malang Raya M. Zuhdy Achmadi, Kamis (3/2/2022).

Baca Juga  PPKM Luar Jawa-Bali Dilanjutkan hingga 23 Desember 2021, Menko Airlangga Tekankan Percepatan Vaksinasi

Sementara itu, LIRA menilai ada 3 aspek terkait polemik tersebut yang hingga saat ini menjadi sorotan. Yang pertama, LIRA menduga ada gesekan di dalam tubuh internal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang sehingga proses perekrutan Dewas dari jalur independent ini terkesan ada yang ditutup-tutupi. 

Yang kedua, sikap DPRD Kabupaten Malang yang juga tidak serius dalam menyikapi persoalan tersebut, dimana hal itu memperkuat dugaan LIRA bahwa perekrutan Dewas ini sarat akan kepentingan dalam tata kelola Pemerintahan Kabupaten Malang. 

Dan yang ketiga, berdasarkan hearing yang dilakukan beberapa kali, ada sejumlah hal yang dinilai sebagai perbuatan melawan hukum. Salah satunya tentang pengakuan dari panitia seleksi (pansel) perekrutan dewas tahun 2021 yang menyebut telah melibatkan PKPM FEB-UB dalam penyelenggaran uji kelayakan dan kepatutan (UKK). 

Baca Juga  Miliki Sederet Potensi, Desa Ngawonggo Wakili Tajinan Dalam Lomba Desa Kabupaten Malang 2023

“Di samping gugatan, juga akan melaporkan terkait tata kelola pemerintahan yg kurang bagus. Salah satunya ke Gubernur. Karena gubernur ini, disamping mengawasi jalannya pemerintahan juga berperan sebagai pembina,” ujar Wakil Ketua DPD LIRA Malang Raya, Muhammad Ula. 

Pihak PKPM FEB-UB yang menyatakan dengan tegas bahwa pihaknya tidak terlibat dalam proses perekrutan Dewas Perumda Tirta Kanjuruhan, ternyata menjadi temuan fakta baru dalam polemik ini yang juga harus dipastikan kebenarannya. Sebab di dalam temuan tersebut, juga ada hal yang dinilai cenderung menyembunyikan sebuah fakta. 

“Ini yang perlu disikapi secara hukum, jangan sampai mengesampingkan ketentuan hukum. Jika itu sengaja, maka hampir pasti ada tindak pidana korupsi apalagi jika merugikan negara. Menyelenggarakan tata kelola pemerintahan. Ini yang akan kami jadikan pertimbangan utama dalam poin-poin gugatan,” terang pria yang akrab disapa Ula ini.



Riski Wijaya