INDONESIAONLINE – Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau akrab disapa Bharada E resmi menjadi terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Itu karena batas pengajuan banding adalah Rabu (22/2) pukul 24.00 WIB atau tujuh hari setelah putusan dari majelis hakim.  

Artinya, vonis 18 bulan atau 1,5 tahun penjara terhadap Bharada E telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. “Maka, jika sampai pukul 24.00 WIB (Rabu, 22/2) malam tadi tidak ada upaya banding dari pihak jaksa penuntut umum, maka putusan tersebut inkrah,” kata pejabat humas PN Jaksel Djuyamto,  Kamis (23/2).

Sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 butir 32 KUHAP: “Terpidana adalah seorang yang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap”. 

Baca Juga  Tidak hanya Pimpin Langsung Penataan Stan Batik Expo, Ketua Dekranasda Jember juga Jadi Model

Di sisi lain, pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) juga tengah menyiapkan eksekusi lapas untuk Eliezer. “Untuk eksekusi sedang dipersiapkan dalam waktu dekat ya,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi. 

Pihaknya juga sedang memproses administrasi tentang putusan hakim terhadap Bharada E. “Sedang menyiapkan administrasinya, termasuk putusan hakimnya, dan koordinasi dengan LPSK karena ditetapkan oleh hakim sebagai justice collaborator,” ujar Syarief.

Diketahui, Richard Eliezer divonis bersalah dalam perkara pembunuhan Nofrianysah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Ia divonis satu tahun enam bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Bharada Eliezer dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Eliezer dinyatakan sebagai pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC).

Baca Juga  SPDP Denny Indrayana Diterima Kejagung

Kasus pembunuhan berencana Brigadir J terjadi pada 8 Juli 2022 lalu. Pembunuhan Brigadir J tersebut dilakukan oleh eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo bersama sejumlah anak buah dan ajudannya. 

Dalam perkara tersebut, sejumlah lima orang terdakwa yang kini sudah dijatuhi vonis oleh majelis hakim. Adapun kelima terdakwa tersebut adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi selaku istri dari Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf selaku asisten rumah tangga Sambo-Putri, Ricky Rizal dan Richard Eliezer Pudihang selaku bawahan dan ajudan Sambo di kepolisian.