DPRD Kota Malang tegaskan Program MBG tak bisa dihentikan karena masuk RPJMN. Evaluasi total dari hulu ke hilir segera dilakukan.
INDONESIAONLINE – Polemik yang menyelimuti pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di berbagai daerah memunculkan desakan publik agar pemerintah menghentikan kebijakan tersebut. Namun, pandangan berbeda datang dari jajaran legislatif di Kota Malang.
Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Malang, Suryadi, menegaskan bahwa penghentian program bukanlah sebuah opsi. Bagi dia, MBG adalah kebijakan strategis nasional yang sudah terkunci dalam dokumen perencanaan pembangunan negara.
Menurut Suryadi, landasan hukum program ini sangat kuat. MBG telah tertuang secara resmi dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Konsekuensinya, pemerintah daerah tidak memiliki pilihan lain selain menjalankan amanat tersebut melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
“Kalau sudah masuk di RPJMN, kemudian masuk di RPJMD, mau tidak mau, suka tidak suka, ya harus dilaksanakan. Karena rancangan program itu sudah menjadi bagian dari perencanaan pembangunan,” kata Suryadi.
Mandat Nasional di Tengah Kritik Tata Kelola
Suryadi menjelaskan bahwa sistem pemerintahan saat ini tidak lagi menggunakan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Setiap presiden memiliki visi dan misi yang berbeda, namun begitu sebuah program ditetapkan sebagai prioritas nasional, seluruh tingkatan pemerintahan wajib menjalankannya.
Meski mendukung keberlanjutan MBG, politikus Partai Golkar ini mengakui bahwa evaluasi menyeluruh mutlak diperlukan. Ia menilai wajar jika muncul kritik terkait tata kelola, mengingat program ini menyedot anggaran negara yang sangat besar dan menyasar jutaan anak Indonesia.
“Kami di Fraksi Golkar mendorong evaluasi total dari hulu sampai hilir. Ini menyangkut pajak rakyat, APBN, dan masa depan anak-anak kita. Kalau ada celah dalam pelaksanaannya, memang harus diperbaiki,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa evaluasi bukan berarti menghentikan program. “Kalau distop saya kira tidak mungkin. Kami di daerah juga tidak punya kewenangan menghentikan program itu. Yang bisa kami dorong adalah evaluasi total terhadap tata kelolanya,” tegas Suryadi.
Data 15 Persen dan Peran Ahli Gizi
Pemerintah pusat sendiri sebenarnya telah menyiapkan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) sejak 2025. Namun, Suryadi menyoroti pentingnya ketepatan sasaran. Berdasarkan sejumlah Focus Group Discussion (FGD) yang diikutinya, periode paling krusial dalam perkembangan otak anak terjadi pada usia 0 hingga 9 tahun. Oleh karena itu, intervensi gizi pada kelompok usia tersebut dianggap sebagai investasi jangka panjang.
Menariknya, hasil kajian yang dipaparkan dalam forum tersebut menunjukkan bahwa hanya sekitar 15 persen anak yang benar-benar membutuhkan intervensi gizi secara khusus. Sementara sekitar 80 hingga 85 persen lainnya telah memperoleh asupan gizi yang cukup dari lingkungan keluarga.
Atas dasar itu, Suryadi meminta pemerintah terus memperkuat kajian ilmiah agar pelaksanaan Program MBG semakin tepat sasaran. Ia menekankan bahwa penentuan menu makanan tidak bisa dilakukan sembarangan.
“Menentukan makanan bergizi itu tidak bisa sembarangan. Harus ada ahli gizi yang menentukan komposisinya sehingga benar-benar sesuai dengan kebutuhan anak-anak,” katanya.
Terkait usulan pemanfaatan kantin sekolah sebagai lokasi penyediaan makanan, Suryadi menyatakan hal itu tetap membutuhkan kajian komprehensif. Evaluasi berbasis data akan memastikan anggaran negara digunakan secara efektif sekaligus memberikan manfaat maksimal bagi kelompok yang benar-benar membutuhkan, tanpa harus mengorbankan keberlangsungan program strategis nasional tersebut (rw/dnv).













