INDONESIAONLINE – Kepala Desa (kades) dan perangkat desa dipastikan tidak mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) dari pemerintah. Hal ini pula yang menimbulkan kekecewaan dan permintaan agar ada kebijakan pemerintah daerah yang berpihak kepada kades dan perangkat desa terkait hal tersebut.

Kekecewaan ini misalnya disampaikan Kades Ngoran, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar Imam Saiful. Menurutnya, sebagai aparatur pemerintah yang memiliki tugas dan tanggung jawab sama dengan ASN, kades dan perangkat desa seharusnya mendapatkan perlakuan yang sama pula.

Imam mendesak Pemerintah Kabupaten Blitar untuk segera membuat peraturan bupati yang mengatur pemberian THR bagi perangkat desa.

“ASN saja dapat THR. Kami juga ingin mendapatkan hak yang sama karena kinerja kami sama. Sebagai pelaksana di bawah, kami merasa tidak diperhatikan. Kami berharap dapat disamakan dengan ASN,” ucap Imam.

Baca Juga  1.475 Aduan Masalah THR Masuk Kemenaker, Mayoritas THR Tidak Dibayar

Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Blitar Bambang Dwi Purwanto, menjelaskan bahwa kades dan perangkat desa tidak termasuk dalam daftar penerima THR karena mereka bukan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dan belum ada regulasi yang mengatur pemberian THR bagi mereka.

“Pemerintah tidak pernah menganggarkan THR bagi perangkat desa, baik dari APBD maupun APBDesa. Regulasi terkait THR untuk perangkat desa juga belum ada. Jadi, mereka hanya menerima penghasilan tetap (siltap),” ujar Bambang.

Ketidakjelasan status perangkat desa dalam Undang-Undang Desa membuat mereka tersingkir dari daftar penerima THR yang ditetapkan pemerintah daerah. Bambang menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau perkembangan regulasi terkait THR untuk perangkat desa.

Baca Juga  Wujud Ketahanan Pangan Dana Desa: Pemdes Tugu Berikan 200 Paket Bantuan Benih Padi Unggulan

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pernah melakukan pendataan terkait pemberian THR di berbagai daerah. Namun, Kabupaten Blitar belum menerapkan kebijakan tersebut (ar/dnv).