Beranda

Tak Hanya Hasto, KPK Cegah Yasonna ke Luar Negeri Terkait Kasus PAW Anggota DPR

Tak Hanya Hasto, KPK Cegah Yasonna ke Luar Negeri Terkait Kasus PAW Anggota DPR
Ketua DPP PDI-P dan eks mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly dilarang bepergian keluar negeri oleh KPK (Ist)

INDONESIAONLINE – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP PDI-P Yasonna H. Laoly. Larangan ini berlaku selama enam bulan, berdasarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menjelaskan bahwa pencegahan ini terkait penyidikan dugaan korupsi suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024. Keberadaan Hasto dan Yasonna di Indonesia dibutuhkan untuk kelancaran proses penyidikan.

Sebelumnya, Hasto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap PAW anggota DPR dan kasus perintangan penyidikan. Sementara Yasonna telah diperiksa sebagai saksi pada Rabu (18/12/2024).

Yasonna memberikan keterangan dalam dua kapasitas, yaitu sebagai Ketua DPP PDI-P dan mantan Menteri Hukum dan HAM. Sebagai Ketua DPP PDI-P, ia ditanya mengenai surat permintaan fatwa kepada Mahkamah Agung (MA) terkait Putusan MA Nomor 57 P/HUM/2019.

Surat tersebut bertujuan untuk menjelaskan perbedaan tafsiran tentang penetapan caleg yang meninggal dunia pada Pemilu 2019. Yasonna menambahkan bahwa MA telah memberikan balasan fatwa terkait diskresi partai dalam menetapkan calon terpilih.

Sedangkan sebagai mantan Menkumham, Yasonna menyerahkan data perlintasan Harun Masiku kepada penyidik KPK. Data tersebut menunjukkan Harun Masiku pergi ke Singapura pada 6 Januari 2020 dan kembali ke Indonesia keesokan harinya.

Exit mobile version