Tamara Tyasmara Bantah Tega pada Anaknya, Kekasih Terancam Hukuman Mati

Tamara Tyasmara Bantah Tega pada Anaknya, Kekasih Terancam Hukuman Mati

INDONESIAONLINE – Artis Tamara Tyasmara tak kuasa menahan air mata saat kekasihnya, YA, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian sang putra, Raden Adante Khalif Pramudityo alias Dante (6). Dante ditemukan tak bernyawa di kolam renang Taman Air Tirtamas, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Sabtu (27/1/2024) lalu.

“Alhamdulillah sekarang pelaku sudah ditangkap. Dari kemarin kami diam bukan berarti aku enggak ngapa-ngapain,” kata Tamara di Mapolda Metro Jaya, Jumat (9/2/2024).

Dengan berlinang air mata, Tamara menepis tuduhan yang menyebutnya mengabaikan kasus Dante. Ia menegaskan telah memenuhi panggilan penyidik untuk membantu mengungkap kematian putra semata wayangnya.

“Aku tadi sudah lihat CCTV-nya dari awal sampai akhir. Enggak mungkinlah aku tega, aku diam saja. Anak aku meninggal lho, bukan koma, bukan cuma sakit,” ucap Tamara.

Tamara mengaku tak banyak bicara terkait kasus Dante karena ingin proses penyelidikan dan penyidikan berjalan lancar. Ia pun tak menyangka YA tega menghabisi nyawa sang anak.

“Enggak mungkin ada yang menyangka. Jadi sekarang kami mau tahu apa motifnya,” tuturnya.

Sementara itu, penyidik menetapkan YA sebagai tersangka setelah menemukan bukti forensik digital dari rekaman CCTV, pemeriksaan forensik jenazah, dan keterangan saksi.

“Di dalam rekaman tersebut memuat adegan di mana korban dibenamkan kepalanya kurang lebih sebanyak 12 kali,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra.

Meskipun demikian, Wira belum membeberkan kronologi lengkap kejadian. Ia memastikan, polisi bersama analis digital Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri dan dokter forensik akan mengungkap detail kasus kematian Dante.

“Untuk tindak lanjutnya kami akan memeriksa beberapa ahli, untuk mendukung pembuktian dalam kasus yang sedang kami tangani,” papar Wira.

Polisi juga masih menunggu hasil pemeriksaan forensik untuk mengetahui penyebab kematian Dante. YA dijerat pasal berlapis, termasuk Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

“Kemudian Pasal 340 (KUHP) maksimal hukuman mati, kemudian Pasal 338 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun, sedangkan untuk Pasal 359 dengan ancaman maksimal 5 tahun,” kata Wira.