JATIMTIMES Bupati Jember Ir. H. Hendy Siswanto,  Rabu (9/2/2022) memimpin pertemuan dengan pengembang perumahan yang tergabung dalam Real Estate Indonesia (REI) Komisariat Jember di Pendopo Wahyawibawagraha Pemkab Jember. Pertemuan ini dalam rangka koordinasi penyerahan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) Perumahan ke Pemkab Jember.

Sesuai Undang-Undang No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Permukiman menyebutkan, bahwa perumahan adalah kelompok rumah yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana lingkungan. Sedangkan permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik yang berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan. Perumahan dan permukiman merupakan kebutuhan dasar manusia.

Fasilitas umum dan fasilitas sosial pada perumahan harus terjaga ketersediaan, fungsi, dan keberlanjutannya agar kualitas perumahan dapat terjaga dengan baik dan tidak menimbulkan kawasan kumuh. Dalam menjaga keberlanjutan fungsi dan kualitas fasilitas umum dan fasilitas sosial perumahan, developer wajib melakukan pemeliharaan terhadap berbagai fasilitas yang ada. Pada saat seluruh fasilitas umum dan fasilitas sosial telah tersedia serta unit hunian dalam perumahan telah terjual, developer dapat menyerahkan pengelolaan dan pemeliharaan fasilitas yang merupakan Prasarana dan Sarana Umum (PSU) tersebut kepada pemerintah daerah, dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Jember.

Baca Juga  Subsidi Pakan Jagung Peternak Ayam Petelur, DPKH Kabupaten Malang: Penyaluran Bertahap

Dalam koordinasi tersebut dibahas berbagai kendala yang dihadapi mulai dari tidak adanya sertifikat fasum, pemilik developernya sudah meninggal, dan lainnya dan koordinasi menemukan solusinya.

Menurut Bupati Hendy menyampaikan aset-aset daerah ini apabila dimaksimalkan betul akan berpotensi positif terhadap pendapatan daerah, dengan catatan dimaksimalkan manfaatnya, bukan menghilangkan aset atau kata lain menjualnya.

Dia menyampaikan sudah saatnya membenahi Jember, wes wayahe benahi Jember, mengembalikan semua pada tempatnya, mengembalikan semua pada haknya.

“Intinya kenapa sudah puluhan tahun aset PSU ini belum pernah diserahkan ke Pemkab Jember, padahal negeri ini ada, Jember ini ada, dan kita sangat tertinggal jauh dengan yang lainnya,” ungkap Hendy.

Baca Juga  PN Blitar Naik Kelas dan Resmikan PTSP, Ini Harapan Wabup Rahmat Santoso

Untuk pemilik developer yang sudah tidak ada dengan kemungkinan meninggal, bankrupt atau sebagainya, maka pengurusan PSU dialihkan ke camat setempat.

Bupati Hendy menyampaikan, dengan penyerahan PSU menjadi aset Pemkab Jember akan meningkatkan lagi potensi pemasukan PAD bagi Jember. Bupati Hendy mengingingkan kedua pihak baik pemerintah maupun pihak pengembang saling aktif (gayung bersambut) dalam penyerahan PSU ini, apabila ada kesulitan mohon pihak pengembang untuk datang ke Pemkab Jember, begitu juga sebaliknya. (*/adv)



Moh. Ali Mahrus