Terdakwa Kasus Korupsi Hibah Diskoperindag Gresik Kembalikan Kerugian Negara Rp860 Juta

Terdakwa Kasus Korupsi Hibah Diskoperindag Gresik Kembalikan Kerugian Negara Rp860 Juta
Uang pengganti kerugian negara sebesar Rp860 juta dari Ryan Febrianto terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Gresik tahun 2022. Penyerahan uang dilakukan pada Senin (9/9/2024) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik (io)

INDONESIAONLINE – Ryan Febrianto terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Gresik tahun 2022, telah mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp860 juta.

Penyerahan uang tersebut dilakukan pada Senin (9/9/2024) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, sebelum sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

“Kami menerima penitipan uang tunai kerugian negara sebesar Rp860.211.600 dari terdakwa Ryan Febrianto, selaku penyedia dari CV. Alam Sejahtera Ababdi dan CV. Ratu Abadi,” ujar Kepala Kejari Gresik, Nana Riana.

Uang pengganti kerugian negara diserahkan langsung oleh kuasa hukum terdakwa, Rizal Hariyadi. Nana Riana menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara ini menjadi pertimbangan dalam penuntutan terdakwa.

“Uang titipan ini bagian dari upaya Kejari Gresik untuk menyelamatkan keuangan negara yang dikorupsi,” tegasnya.

Rizal Hariyadi, kuasa hukum terdakwa, menyebutkan bahwa pengembalian kerugian negara merupakan itikad baik dari kliennya.

“Kami berharap, pengembalian keuangan negara menjadi pertimbangan agar kejaksaan dan majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi untuk memberikan tuntutan dan vonis ringan pada klien kami,” harap Rizal.

Kasus dugaan korupsi dana hibah Diskoperindag Gresik ini menyeret empat orang tersangka. Selain Ryan Febrianto, tersangka lain adalah Malafatul Fardah, Kepala Diskoperindag Gresik, Joko Pristiwanto, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Diskoperindag Gresik, dan Fransiska Dyah Ayu Puspitasari, Kepala Bidang Koperasi dan UKM Diskoperindag Gresik.

Kasus Ryan Febrianto dan Malafatul Fardah saat ini sudah memasuki tahap penuntutan. Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Gresik, Alifin N Wanda, mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu hasil audit tambahan kerugian negara untuk kasus Joko Pristiwanto dan Fransiska Dyah Ayu Puspitasari.

“Insya Allah pada bulan ini, kalau audit sudah keluar akan dilakukan pemberkasan dan pelimpahan ke Pengadilan Negeri Tipikor,” pungkas Alifin (sa/dnv).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *