INDONESIAONLINE– BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Blitar terus berinovasi untuk meningkatkan pelayanan. Terkini, BPJS Ketenagakerjaan hadir memberikan perlindungan kepada driver Gojek di wilayah Blitar.

Sebagai informasi, Gojek meresmikan kehadirannya di wilayah Blitar. Kegiatan launching Gojek di wilayah Blitar dipusatkan di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Blitar. Hadir dalam agenda ini Kepala Kantor Cabang BPJS Ketanagakerjaan Blitar Hendra Elvian, Perwakilan Staff Gojek Jawa Timur serta ratusan mitra drivernya.

Selain membuka pendaftaran sebagai mitra driver Gojek, kegiatan ini juga untuk pendaftaran peserta BPJS Ketenagakerjaan. Tak hanya pembukaan pendaftaran, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan edukasi pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan hingga tata cara melakukan klaim apabila mengalami kecelakaan kerja.

Baca Juga  Tak Sekedar Penambah Sedap Sayur Sop, Sederet Manfaat Daun Seledri untuk Kesehatan Tubuh

Dalam sambutannya Hendra berharap melaui kegiatan ini, seluruh mitra driver Gojek yang juga merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat melakukan aktivitas pekerjaannya dengan tenang dan nyaman karena sudah mendapatkan perlindungan dari BPJAMSOSTEK.

Dikatakan Hendra, pekerjaan sebagai mitra ojek online merupakan pekerja rentan yang penuh risiko. Kondisi jalan yang tidak bisa diprediksi serta pengendara lain yang juga tidak bisa dikondisikan merupakan salah satu faktor terjadinya kecelakaan. Untuk itu, BPJS Ketenagakerjaan hadir memberikan perlindungan ketenagakerjaan.   

“Setiap pekerjaan pasti ada risikonya, tidak terkecuali para mitra ojek online ini yang memiliki risiko kecelakaan di jalan. Dengan menjadi peserta BPJAMSOSTEK mereka akan mendapatkan perlindungan untuk risiko pekerjaanya,” ungkap Hendra.

Baca Juga  BPJS Kesehatan Cabang Malang Gunakan MCS, Wujud Komitmen Dekatkan Layanan ke Masyarakat

Hendra menambahkan, dengan iuran sebesar Rp 16.800, peserta BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan 2 perlindungan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Jaminan Kecelakaan Kerja yang akan melindungi para mitra ojek online mulai dari keluar rumah, di jalan ketika beraktivitas mengantar customer hingga pulang lagi sampai kerumah. Sedangkan Jaminan Kematian yang akan melindungi peserta dari risiko sosial ketika meninggal dunia dengan adanya santunan untuk ahli waris sebesar 42 juta rupiah.

“Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan diharapkan para pekerja semakin tenang dan nyaman dalam bekerja sehingga dapat bekerja lebih maksimal,” tutup Hendra.