Arist Merdeka Sirait dari Komnas PA saat di Polres Batu. (Foto: Irsya Richa/MalangTIMES)

JATIMTIMES – Keinginan Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) agar gugatan praperadilan Julian Eka Putra (JEP), tersangka kekerasan dugaan seksual  di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, ditolak akhirnya terwujud. Namun keinginan Komnas PA agar JEP ditahan tidak sesuai harapan.

Sebelumnya Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait berharap, usai ditolaknya gugatan praperadilan, JEP bisa ditahan. “Secara hukum sah bahwa status tersangka maka harus segera ditangkap, dikurung. Segera mungkin,” ungkap Arist. Bagi Arist, sudah tidak ada lagi toleransi bagi tersangka kekerasan seksual yang juga pemilik Sekolah SPI tersebut. 

 

Meski demikian, Arist tetap mendukung keputusan Polda Jatim dan Kejaksaan Negeri Kota Batu yang tidak melakukan penahanan lantaram JEP kooperatif saat penyidikan.

Baca Juga  Usai Ditangkap, Begini Penampakan Crazy Rich Surabaya dengan Baju Tahanan

Arist mengaku tetap mengawal kasus ini terus sampai di persidangan. “Konsentrasi saya sekarang adalah mengawal dan memastikan agar tersangka tidak melarikan diri,” ujar Arist. “Penegak hukum yang mengawal kasus ini telah bekerja secara maksimal dan profesional,” tambah Arist.

 Sementara itu, kasus ini terus bergulir usai hakim menolak gugatan praperadilan tersangka JEP. Kasus JEP kini telah berada di tangan Kejari Kota Batu. Tanggung jawab perkara ini, mulai dari tersangka dan barang bukti, sudah diserahkan kepada Kejari Batu dari Polda Jatim. Namun tersangka tidak ditahan.

Saat ini Kejari Kota Batu tengah melakukan finalisasi penyusunan dakwaan. Dalam kasus ini, sudah ditunjuk 10 jaksa penuntut umum (JPU) yang akan menangani perkara tersebut.

Baca Juga  Biadab, Mertua Bunuh Menantu Hamil 8 Bulan karena Tolak Berhubungan Badan

 

Ke-10 JPU itu terdiri empat JPU dari Kejati Jatim dan enam JPU dari Kejari Batu. Persidangannya bakal dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Malang mengingat Kota Batu belum memiliki pengadilan sendiri.



Irsya Richa