Yai Mim tolak status tersangka pornografi, mengaku pasien RSJ lawang. Ia dalih salah kirim video dan pecat pengacara. Simak drama hukum eks dosen UIN Malang.
INDONESIAONLINE – Drama hukum yang menjerat mantan dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang, Imam Muslimin atau yang populer disapa Yai Mim, memasuki babak baru yang penuh kejutan. Pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Malang Kota dalam kasus dugaan pornografi pada Selasa (6/1/2026), Yai Mim melancarkan serangan balik dengan narasi pembelaan yang tak lazim.
Bukan hanya membantah tuduhan, ia kini memainkan “kartu as” yang berpotensi membalikkan seluruh konstruksi hukum penyidik: klaim sebagai pasien gangguan jiwa.
Melalui unggahan video yang viral di akun TikTok @baniachmad, Yai Mim secara terbuka menyatakan dirinya berstatus sebagai pasien aktif Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Dr. Radjiman Wediodiningrat, Lawang, Kabupaten Malang.
Pengakuan ini tentu bukan hal remeh dalam lanskap hukum pidana Indonesia. Jika terbukti benar secara medis dan yuridis, status ini bisa menjadi game changer yang menggugurkan pertanggungjawaban pidana terhadap dirinya.
Kartu “Pasien RSJ” dan Pasal 44 KUHP
“Saya ini pasien Rumah Sakit Jiwa Lawang dan ada suratnya. Saya bebas dari dakwaan apa pun. Kok aku bisa (jadi) tersangka?” seru Yai Mim dalam video tersebut dengan nada tinggi.
Pernyataan ini langsung menyasar jantung Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam hukum pidana Indonesia, terdapat asas tiada pidana tanpa kesalahan. Pasal 44 ayat (1) KUHP secara tegas mengatur bahwa “Barangsiapa melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit, tidak dipidana.”
Klaim Yai Mim ini menempatkan penyidik Polresta Malang Kota dalam posisi dilematis. Penyidik kini memiliki beban pembuktian baru: tidak hanya membuktikan unsur penyebaran konten pornografi, tetapi juga memverifikasi kesehatan mental tersangka.
Sesuai prosedur hukum acara pidana, klaim semacam ini biasanya akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan Visum et Repertum Psikiatrikum. Jika dokter ahli jiwa menyatakan tersangka tidak mampu bertanggung jawab atas perbuatannya saat kejadian berlangsung, maka kasus bisa dihentikan demi hukum (SP3).
Namun, jika klaim ini palsu atau gangguan jiwa terjadi setelah tindak pidana dilakukan, proses hukum akan tetap berjalan.
Dalih “Kepencet”: Antara Adzan dan Konten Dewasa
Selain berlindung di balik status pasien RSJ, Yai Mim juga membangun pembelaan pada aspek teknis kejadian. Ia membantah keras adanya unsur kesengajaan (dolus) dalam penyebaran video asusila tersebut di grup WhatsApp warga.
Yai Mim melukiskan skenario yang cukup ironis: niat hati menyebar kebaikan, apa daya tangan salah menekan. Ia mengklaim video yang seharusnya dikirim adalah konten religius berupa adzan, iqamah, dan ajakan salat, mengingat perannya yang kerap ditunjuk sebagai imam di lingkungan warga.
“Yang saya kirim itu adzan, iqamah, sholat. Aku ditunjuk menjadi imam sholat, ngajak warga sholat. Itu mungkin kepencet (video pornografi),” dalihnya.
Dalam teori hukum pidana, pembelaan ini menyentuh konsep Mens Rea atau niat jahat. Yai Mim bersikukuh bahwa mens rea tidak terpenuhi karena tindakannya adalah kecelakaan teknis, bukan kehendak sadar untuk menyebarkan kecabulan.
“Artinya apa? Di sini tidak ada mens rea, tidak ada niatan. Ini bukan kesengajaan,” tegasnya.
Namun, argumen “salah pencet” ini kerap menjadi tantangan dalam pembuktian kasus UU ITE. Ahli forensik digital biasanya akan dikerahkan untuk memeriksa metadata dan log aktivitas ponsel tersangka. Apakah video tersebut tersimpan di galeri? Apakah ada riwayat pengiriman serupa sebelumnya?
Data statistik menunjukkan bahwa pembelaan “tidak sengaja” dalam kasus penyebaran konten asusila di grup WhatsApp sering kali patah jika ditemukan bukti bahwa file tersebut memang tersimpan dan diakses sebelum dikirim.
Prahara Internal: Pecat Pengacara via TikTok
Kompleksitas kasus ini kian bertambah dengan konflik internal antara Yai Mim dan tim kuasa hukumnya. Dalam video yang sama, secara sensasional Yai Mim memecat pengacaranya yang bernama Dino. Ia menuduh sang pengacara melakukan praktik pemerasan terhadap istrinya, Rosida, dengan dalih biaya operasional perkara.
“Dino, kamu keluar dari grup pembela Yai Mim. Bojoku ditarik duit karo Dino. Dino bola-balik jaluk duit 15 juta, narek 30 juta tapi rung dikei,” ungkap Yai Mim dengan emosional.
Tuduhan ini sangat serius. Yai Mim bahkan mengancam akan melaporkan balik mantan pengacaranya ke polisi. “Kau telah melakukan pemerasan. Tak laporkan polisi kowe,” ancamnya.
Sikap ini konsisten dengan pernyataan sebelumnya di mana Yai Mim menolak mengeluarkan uang sepeser pun untuk kasus ini. Ia memposisikan diri sebagai korban sistem hukum yang transaksional, menolak bantuan hukum berbayar, dan memilih menghadapi badai hukum sendirian—atau setidaknya dengan keyakinan pribadinya.
Poin pembelaan terakhir yang diajukan Yai Mim menyasar validitas laporan polisi. Ia mempertanyakan legal standing atau kedudukan hukum Nurul Sahara sebagai pelapor. Yai Mim berargumen bahwa Sahara tidak memiliki kapasitas untuk melapor karena video tersebut beredar di grup WhatsApp RT yang anggotanya khusus laki-laki (bapak-bapak).
“Sahara itu bukan anggota grup RT. Anggota grup RT itu laki-laki semua. Lah kok bisanya Sahara menjadi pelapor terhadap Yai Mim?” tanyanya retoris.
Yai Mim membangun narasi konspirasi bahwa ada pihak ketiga—diduga pengurus RT—yang sengaja membocorkan atau mentransmisikan video tersebut kepada Sahara untuk dijadikan bahan laporan polisi.
“Berarti ada orang yang mentransmisikan video itu dari anggota grup kepada Sahara. Siapa dia? Saya duga ketua RT, bendahara RT, sekretaris RT,” tudingnya.
Analisis hukum terhadap argumen ini menarik. UU ITE Pasal 27 ayat (1) melarang mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan.
Jika video dikirim ke grup tertutup, apakah itu termasuk ranah publik? Yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) cenderung menafsirkan grup WhatsApp—meskipun tertutup—sebagai ruang yang bisa diakses oleh lebih dari satu orang, sehingga unsur “mendistribusikan” bisa terpenuhi.
Namun, jika benar Sahara mendapatkan video itu dari orang lain (bukan langsung dari Yai Mim), maka secara teknis Yai Mim tidak mentransmisikan kepada Sahara, melainkan ke grup. Pihak yang meneruskan video dari grup ke Sahara-lah yang sebenarnya melakukan transmisi kedua. Ini adalah celah hukum yang coba dimanfaatkan Yai Mim untuk menggugurkan laporan.
Ujian Bagi Penyidik
Kasus Yai Mim kini bukan sekadar kasus pornografi biasa. Ini adalah gado-gado hukum yang mencampuradukkan isu kesehatan mental, sengketa tetangga, etika profesi advokat, dan interpretasi UU ITE.
Polresta Malang Kota dihadapkan pada tugas berat. Penetapan tersangka pada 6 Januari 2026 harus dibarengi dengan pembuktian yang solid. Penyidik tidak bisa mengabaikan klaim gangguan jiwa yang diajukan Yai Mim. Langkah prosedural yang wajib dilakukan adalah membawa Yai Mim ke ahli kejiwaan independen untuk mendapatkan second opinion di luar surat RSJ Lawang yang diklaim tersangka.
Di sisi lain, publik melihat kasus ini sebagai cerminan keruwetan sosial di era digital. Bagaimana sebuah klik yang salah (jika benar demikian) bisa menghancurkan reputasi, dan bagaimana konflik antarwarga bisa berujung pada saling sandera secara hukum.
Yai Mim menutup pernyataannya dengan tantangan terbuka: “Aku dipenjara gelem, asalkan didasarkan pada kebenaran dan keadilan.” Kini, bola panas ada di tangan aparat penegak hukum untuk memisahkan mana yang fakta hukum, mana yang alibi, dan mana yang sekadar drama media sosial.
Apakah Yai Mim akan berakhir di sel tahanan atau kembali ke bangsal perawatan RSJ? Waktu dan sains medis yang akan menjawab.
